Kejari Kota Cirebon Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Lahan di Kesambi

Kejari Kota Cirebon Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Lahan di Kesambi

Tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan aset milik PD Pembangunan ditahan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Senin 4 Desember 2023.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon yang merugikan negara sekitar Rp23.6 miliar.

Ketiga tersangka yang merupakan masih satu keluarga tersebut yakni berinisial FI, JC, dan OI Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Cirebon, Senin 4 Desember 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi mengungkapkan, awalnya tim Satgas Mafia Tanah Kejari Kota Cirebon menerima laporan adanya penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan aset milik BUMD.

BACA JUGA:Indonesia Siap Fokus Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2025 dan U-17 2025-2029

"Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa lahan tersebut aset milik PD Pembangunan Kota Cirebon di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon seluas 6.137 m² yang disewa oleh H Jumhana Cholil," ungkapnya.

Kemudian pada tahun 2008 dan 2009, menurut Kajari, tersangka FI dan OI mengajukan hak milik tanah tersebut ke Badan Pertanahan Negara Kota Cirebon.

"Selanjutnya, terpidana Sofiani (mantan Direktur PD Pembangunan/sudah ditahan sebelumnya) mengeluarkan surat yang memberikan persetujuan persertifikatan tanah aset milik PD Pembangunan sebanyak 5 sertifikat hak milik," ujarnya.

BACA JUGA:Prihatin Kasus Perkawinan Anak, GPT Cirebon Edukasi Ibu-ibu di Losari

Umaryadi mengatakan, penerbitan lima sertifikat tersebut diketahui bahwa terpidana Sofiani telah melakukan penyalahgunaan wewenang selaku direktur PD Pembangunan yang telah menerima uang.

"Pada tahun 2012 melalui sidang perdata diperoleh keputusan kelima sertifikat yang diterbitkan di atas aset tanah milik PD Pembangunan di Blok Siwodi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan diakui sebagai aset milik PD Pembangunan," katanya.

Dijelaskan Kajari Kota Cirebon, akibat perbuatan yang dilakukan ke -3 tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp23,6 Miliar.

"Para tersangka yaitu JCh, FI dan OI disangka Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase