3 Pelaku Pencurian di Perumahan GSP Diringkus Polisi, 2 Masih Buron

3 Pelaku Pencurian di Perumahan GSP Diringkus Polisi, 2 Masih Buron

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro menunjukan jam tangan barang bukti kasus pencurian di Perumahan GSP Kota Cirebon. Foto:-Cecep Nacepi-Radar Cirebon

Setelah target sudah ada, R (DPO) dan DS (DPO) menunju ke TKP. Sebelumnya mereka memastikan tidak ada orang. Kemudian mereka memanggil T dan M untuk segera beraksi.

BACA JUGA:Yuk Pakai Masker Lagi, Pneumonia Sudah Ada di Indonesia

BACA JUGA:Ke Cirebon, Ganjar Pranowo Bakal Berikan Kuliah Kebangsaan di UMC

"R mengambil alat yang ada di dalam tas dan membuka kunci gembok pagar dan T menutupi aksi. Setelah masuk mereka mengambil barang yang didalam rumah," bebernya.

Dari aksinya, mereka berhasil menggasak berupa 10 jam tangan dan satu unit HP. Setelah beraksi mereka langsung kembali ke tempat kost di Losarang Indramayu.

Kasus pencurian di perumahan GSP Kota Cirebon itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Kemudian penyidik dari Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan langsung bertindak dengan melakukan penyelidikan.

Diawali dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Dari upaya-upaya penyelidikan tersebut kemudian berhasil didapat petunjuk tentang identitas, dan alamat yang diduga sebagai pelaku.

"Tiga pelaku kami tangkap di tempat kost di daerah Losarang Indramayu dengan barang bukti berupa 2 jam tangan, 1 unit mobil Toyota AGYA warna Hitam, 1 unit sepeda motor Xeon, 1 set anak kunci yang sudah di modif, 1 tas slempang warna hitam, 1 dus book handphone, 6 buah dus box jam tangan berbagai merk, 1 buah obeng, 1 buah tang dan 1 buah linggis kecil yang sudah di modifikasi," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: