Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej Batal jadi tersangka kasus dugaan suap.-Istimewa-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan surat pengunduran diri.
Surat pengunduran diri Eddy Hiariej ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 6 Desember 2023.
BACA JUGA:Manuver Usulan Pj Bupati DPRD Disoal
Menurut Ari, surat itu akan dilihat dan disikapi oleh Presiden Jokowi saat tiba di Jakarta.
Presiden Jokowi saat ini melakukan kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," jelas Ari.
KPK disebut-sebut telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap di Kemenkumham.
BACA JUGA:3 Pelaku Pencurian di Perumahan GSP Diringkus Polisi, 2 Masih Buron
Tiga tersangka lain yakni, Eddy dan dua orang dekatnya Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana.
Di pihak swasta ada Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Disebut-sebut, Eddy, Yosi, dan Yogi dijerat atas dugaan penerima dari Helmut Hermawan.
Eddy dikabarkan ditetapkan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap bersama tiga orang lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase