Evaluasi Kabupaten Kota Sehat, Tim Pembina KKS Provinsi Jabar Dikumpulkan di Cirebon

Evaluasi Kabupaten Kota Sehat, Tim Pembina KKS Provinsi Jabar Dikumpulkan di Cirebon

Tim Pembina Kabupaten Kota Sehat (KKS) seluruh Jawa Barat (Jabar) dikumpulkan di Cirebon untuk evaluasi Kota Sehat 2023.-Asep Brd-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebagai langkah evaluasi Kota Sehat 2023, Tim Pembina Kabupaten Kota Sehat (KKS) seluruh Jawa Barat (Jabar) dikumpulkan di CIREBON.

Acara yang difasilitasi oleh Sekretariat Tim Pembina KKS Provinsi Jabar ini, berlangsung di Aston Cirebon Hotel & Convention Center, Kabupaten Cirebon, Rabu 6 Desember 2023.

Dalam evaluasi tersebut, hadir seluruh tim pembina dan beberapa forum dari 27 kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat.

Acara tersebut juga berkenaan dengan telah terbentuknya Forum Jawa Barat Sehat yang bisa bersinergi tim pembina KKS.

BACA JUGA:Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Penistaan Agama di Cirebon, Begini Alasannya

Selain itu, beberapa instansi pemerintah yang masuk dalam tatanan penyelenggaraan kota sehat, juga ikut dihadirkan.

Menurut Biro Kesra Provinsi Jawa Barat, Muftiah Yulismi, pertemuan tersebut sebagai evaluasi kepada seluruh tim pembina, agar seluruh wilayah di Jawa Barat bisa mendapat penghargaan Swasti Saba atau kabupaten kota sehat.

Adanya tambahan tatanan yang menjadi syarat dalam mencapai predikat KKS, diperlukan kerjasama dengan semua pihak yang terkait.

"Syaratnya menjadi tambah berat dengan melibatkan banyak kementerian," kata Muftiah Yulismi, Rabu 6 Desember 2023.

BACA JUGA:Penumpang Bercanda Soal Bom, Pesawat Pelita Air Surabaya-Jakarta Delay

Seperti diketahui, untuk mencapai kabupaten kota sehat, harus memenuhi program 9 tatanan yang menjadi domain dalam penyelenggaraan KKS.

Adapun untuk wilayah Jawa Barat, sebut Muftiah, sebanyak 14 kota dan kabupaten memperoleh penghargaan Swasti Saba.

Sebanyak 13 kota dan kabupaten lainnya, tidak berhasil mendapat anugrah tersebut karena gagal dalam proses verifikasi.

13 wilayah terdiri dari 9 Kabupaten Kota yang belum memenuhi prasyarat stop BABS minimal 80 persen, desa kelurahan dan 4 Kabupaten kota yang diusulkan gugur karena nilai dokumen di salah satu tatanan di bawah ambang batas minimal 71 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: