Langgar Ketentuan Zona Pemasangan, Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan APK dan APS

Langgar Ketentuan Zona Pemasangan, Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan APK dan APS

Tim Bawaslu Kota Cirebon bersama Satpol PP Kota Cirebon melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Sabtu, (18/11).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon bersama Satpol PP Kota Cirebon  melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS), Sabtu, (18/11).

Penertiban tersebut berlangsung di sepanjang Jalan Siliwangi, Kota Cirebon. Pasalnya, Jalan Siliwangi merupakan zona merah APK/APS atau lokasi yang berdasarkan keputusan KPU dilarang dipasang APK/APS caleg maupun capres dalam bentuk apapun.

"Penertiban ini sudah sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Rapat Umum Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Jadi, sepanjang Jalan Siliwangi dilarang dipasangi APK atau APS karena salah satu zona merah APK,"ungkap Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Joharudin dikonfirmasi radarcirebon.com, Sabtu (9/12/2023).

Dikatakan Johar, selain Jalan Siliwangi ada pula lokasi yang tidak dapat digunakan untuk kegiatan kampanye atau rapat umum dan pemasangan Alat Peraga Kampanye.

BACA JUGA:Inilah Taman Bunga Saung Gunung Bee Park Majalengka, Destinasi Wisata Cocok Untuk Dikunjungi Bersama Keluarga

"Alat peraga Kampanye Pemilu yang dilarang dipasang pada tempat umum yaitu di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah, juga di kampus perguruan tinggi. Kemudian di area gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah: dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tempat umum sebagaimana dimaksud adalah halaman, pagar, dan tembok,"katanya.

Mantan jurnalis ini menyebutkan, KPU sudah menetapkan dua lokasi yang dijadikan tempat kampanye terbuka atau kampanye rapat umum.

"Dua lokasi itu yakni di Lapangan Kesenden, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan dan di Lapangan Kebon Pelok Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti,"sebutnya.

Johar menegaskan, Bawaslu Kota Cirebon terus intens melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK yang melanggar peraturan KPU. (rdh)

BACA JUGA:Pencak Silat Berkembang di Kawasan Asia Tengah, Begini Harapan Dubes RI untuk Uzbekistan ke Kemenpora

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: