Ok
Daya Motor

Terindikasi Sediakan Miras dan Wanita Penghibur, 5 Warung Kawasan Bima Kota Cirebon Dibongkar

Terindikasi Sediakan Miras dan Wanita Penghibur, 5 Warung Kawasan Bima Kota Cirebon Dibongkar

Petugas Satpol PP Kota Cirebon melakukan pembongkaran warung-warung di kawasan Bima yang terindikasi menjual miras dan menyediakan wanita penghibur.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Terindikasi menjual minuman keras (Miras) ilegal, 3 warung yang berlokasi di Kawasan Bima, dibongkar petugas Satpol PP Kota Cirebon, Kamis 19 Juni 2025.

Tidak hanya menjual miras ilegal, warung-warung tersebut terindikasi menyediakan wanita penghibur kepada konsumen.

Pembongkaran bangunan berupa warung itu, merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan yang dilakukan Pemerintah Kota Cirebon bersama unsur Forkopimda yang digelar pada Sabtu 14 Juni 2025 lalu.

"Untuk hari ini kegiatan yang kita lakukan adalah tindak lanjut dari atensi Forkopimda yang melakukan operasi gabungan pada malam Minggu (Sabtu, 14 Juni 2025)," kata Kasatpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo kepada radarcirebon.com di sela pembongkaran.

Dalam pembongkaran tersebut, sebanyak 3 warung dan 2 bangunan lainnya, terpaksa dibongkar petugas karena sudah diberi surat peringatan sebelumnya.

"Ada 3 warung seblak yang diindikasi menyediakan perempuan lalu ada yang jual minuman keras, yang buka 24 jam. Jadi atensi dari pimpinan, hari ini kita bongkar. Karena sudah kita ingatkan selama 3 hari lewat surat. Dan hari ini kita lakukan eksekusi," jelas Edi.

Pantauan di lapangan, warung semi permanen itu, dibongkar oleh petugas. Sejumlah bahan bangunan berupa kayu maupun bambu, diangkut ke atas truk milik Satpo PP Kota Cirebon.

Dari lima bangunan yang dibongkar, terdapat satu warung yang masih terisi barang-barang dagangan.

BACA JUGA:Pengakuan Jojo, Sopir Ambulans Desa Kamarang yang Terlibat Kecalakaan Maut di Cirebon Hari Ini

Untuk itu, petugas tidak melakukan pembongkaran, melainkan hanya diberi garis segel agar tidak melakukan aktivitas.

Edi menjelaskan, pihaknya memberi toleransi waktu 3 hari bagi pemilik warung untuk membongkar secara mandiri isi warung maupun bangunannya.

Jika lewat dari ketentuan waktu, pihaknya bakal kembali melakukan pembongkaran secara paksa atas warung tersebut.

"Karena masih ada barangnya, kita beri segel. Nanti orangnya akan kita panggil lagi ke kantor segera bisa bongkar warungnya secara mandiri. Jika tiga hari tidak dilakukan bongkar mandiri akan kita bongkar paksa," tegas Edi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait