Kementrian Beri Persetujuan Substansi RTRW

Kementrian Beri Persetujuan Substansi RTRW

PEJUANG RTRW: Sekda Agus Mulyadi didampingi para Kepala SKPD dan pejabat terkait di lingkungan Pemda Kota Cirebon. Bersama DPUTR, mereka pejuang RTRW. -SENO DWI PRIYANTO-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pembahasan lintas sektor dan persetujuan substansi di Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjadi pintu masuk dalam penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon.

Pembahasan lintas sektor dan persetujuan substansi Raperda RTRW Kota Cirebon 2023-2043, telah dilakukan pada Kamis (7/12).

“Kami berharap mendapatkan persetujuan substansi. Jika ada koreksi, kami siap segera menindaklanjuti,” ucap Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi, yang memimpin rombongan dari Kota Cirebon.

Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, pembahasan Raperda RTRW telah berjalan lama. Karena itu, persetujuan substansi sangat dinantikan. Isu utama Kota Cirebon seperti reklamasi dan reaktivasi jalur kereta api, menjadi catatan. “Kami berharap, sebelum tutup tahun 2023, Raperda kami dapat menjadi Perda RTRW,” ujarnya.

BACA JUGA:Lestarikan Layang-layang, Pelangi Kota/Kabupaten Cirebon dikukuhkan

BACA JUGA:Partai Gerindra Konsolidasi dan Rekrut Saksi

Dirjen Tata Ruang Kementrian ATR/BPN Ir Gabriel Triwijaya MEng Sc mengapresiasi kinerja Pemda, dalam membahas Raperda RTRW. Sinkronisasi kabupaten/kota dengan provinsi, menjadi hal yang sangat penting.

Jika sudah sinkron, kementrian akan menyetujui. “Saya mengetahui persis, persetujuan substansi sudah ditunggu,” ucapnya. (ysf/adv)

BACA JUGA:HEBOH Pernikahan Wanita Sesama Jenis di Cianjur, Camat Sukaresmi Akhirnya Buka Suara

BACA JUGA:Persib Dibikin Malu Persik di GBLA, Bojan Hodak Bocorkan Penyebab Maung Bandung Kalah dari Macan Putih

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: