Pelanggaran Pemilu di Kota Cirebon, Kampanye Anies Baswedan di Lemahwungkuk Diduga Melanggar

Pelanggaran Pemilu di Kota Cirebon, Kampanye Anies Baswedan di Lemahwungkuk Diduga Melanggar

Panwascam Kesambi Kota Cirebon menggelar press realese di Sekertariat Panwascam Kesambi, Jl DR Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon, Minggu (10/12/2023). Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

BACA JUGA:Persib vs Persik Dipimpin Wasit asal Jepang, PSSI Pernah Melakukan 2 Dekade Lalu

BACA JUGA:Aksi Joget Prabowo Banyak Disindir, Berikut Tanggapan Ketua DPC Gerindra Cirebon

"Yang pertama yakni penggunaan Alun-alun Sangkala Buana sebagai tempat yang diduga untuk rapat akbar terbuka. Untuk kampanye terbuka di Kota Cirebon, KPU Kota Cirebon sudah menentukan lokasinya, di Lapangan Kesenden dan Lapangan Kebon Pelok," kata Rahmat.

Menurut Rahmat, pihaknya sudah menginatkan kepada panitia untuk tidak menggunakan lokasi di Alun-alun Sangkala Buana.

"Kita sudah dua kali ingatkan kepada panitia di lapangan, terkait kegiatan kampanye ini agar sesuai dengan jadwal yakni hanya sapa warga saja. Bukan rapat akbar terbuka atau orasi politik yang seharusnya tidak ada. Dari laporan di lapangan juga ditemui anak-anak ikut serta dalam kegiataan tersebut. Bahkan ada yang membawa atribut partai tertentu. Dan ini juga melanggar perturan perundang-undangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: