Satgas Anti Mafia Bola Usut Situs Judi Online Sponsori Klub di Indonesia
Judi bola online.-Pixabay -
Lebih lanjut, Wakabareskrim Polri ini mengatakan perputaran uang judi online lewat SBOTOP mencapai Rp 481 miliar dengan 43 ribu member di berbagai negara, termasuk Indonesia.
"Terkait perkara SBOTOP, kami telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi, 2 ahli saksi ITE, 2 ahli saksi pidana dan 1 ahli transaksi keuangan dari PPATK," ujarnya.
Asep mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, mulai dari paspor, ratusan buku rekening, ratusan ATM hingga satu unit apartemen. Selain itu, penyidik juga menyita akun payment gateway situs SBOTOP dengan nilai Rp 5 miliar.
BACA JUGA:Sedang Bangun Pesantren di Tasikmalaya, Ustadz Derry Sulaiman Siap Tampung Pengungsi Rohingya
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (2) Jo 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase