Harus Diawasi! PPATK Curigai Ada Aliran Dana dari Bisnis Ilegal untuk Kepentingan Pemilu 2024
PPATK curigai adanya aliran uang dari bisnis ilegal untuk kepentingan Pemilu 2024. Ilustrasi: -Steve Buissinne -Pixabay
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kabar mencengangkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Pasalnya, PPATK mencurigai sejumlah dana yang berjumlah miliaran rupiah dari bisnis ilegal mengalir untuk kepentingan Pemilu 2024.
Salah satu aliran dana dari bisnis ilegal datang dari aktivitas tambang ilegal.
BACA JUGA:Potensi Peluang dan Risiko Teknologi Nano dalam Bidang Kosmetik
BACA JUGA:Inilah Alasan Ammar Zoni Kembali Mengonsumsi Narkotika yang Membuat Dirinya Ditangkap Polisi Lagi
PPATK mengungkapkan jika pihak yang terlibat dalam aliran dana tersebut tidak hanya partai namun juga perorangan.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa data dugaan dana Pemilu ilegal tersebut telah diinformasikan ke KPK dan Bawaslu.
"Kontestan politik bukan adu banyak-banyakan uang, apalagi adanya keterlibatan dana-dana dari hasil ilagal," tambahnya.
Menurut Ivan, waktu lalu dia menyampaikan adanya indikasi dana dari tambang ilegal.
BACA JUGA:Korban Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta Api Feeder di Bandung Barat Jadi 5 Orang
BACA JUGA:Ditangkap, Pelaku Begal Pakai Umpan Wanita Cantik Berusia 18 Tahun, Dikejar Sampai Purwakarta
Dijelaskan, jika indikasi itu setelah PPATK memantau rekening khusus dana kampanye atau RKDK yang cenderung transaksinya tidak bergerak, namun yang bergerak malahan dari pihak lainnya dan ini bererti adanya ketidak sesuaian
“Dengan tidak bergeraknya kami mempertanyakan jika dana kampenye dan lainnya sumbernya dari mana, di mana hal ini ada potensi adanya sumber ilegal yang digunakan dalam pembiayaan kampanye Pemilu,” jelasnya.
Aliran dana ilegal ini sebenarnya telah diantisipasi oleh PPATK sejak jauh-jauh hari, bahkan PPATK juga melakukan pemetaan indikasi aliraan uang dari jaringan peredaran Narkoba untuk pendanaan Pemilu 2024 selain dari dana tambang ilegal. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase