Ari Setyo Handoyo Pemilik Resmi Tanah di Kasugengan Kidul, Lawyer: Ada Sertifikatnya

Ari Setyo Handoyo Pemilik Resmi Tanah di Kasugengan Kidul, Lawyer: Ada Sertifikatnya

Sebuah bangunan tanpa izin berada di tanah milik Ari Setyo Handoyo yang diklaim warga sebagai tanah adat.-Ist-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polemik persoalan lahan antara warga Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon dengan pemilik tanah terus bergulir.

Sebelumnya warga mengklaim bahwa tanah Seluas kurang lebih total 3.400 meter persegi di desa tersebut adalah tanah milik adat Karangmas Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari yang berlokasi di RT 07, RW 03.

Namun, Ari Setyo Handoyo sang pemilik tanah melalui kuasa hukumnya yakni Ria Aprianti menegaskan bahwa tanah tersebut milik kliennya (Ari Setyo Handoyo) yang sah.

"Klien kami adalah pemilik yang sah tanah itu. Dan, kami punya bukti-bukti asli kepemilikan tanah itu (sertifikat) yang dikeluarkan sejak jaman Belanda hingga dari BPN.”

BACA JUGA:Nahas, 1 Remaja Tewas Diduga Akibat Tawuran Antarkelompok Geng Konten di Palbar, Polisi Buru Pelaku

“Jadi saya tegaskan lagi kasus ini bukan sengketa tanah, karena ini jelas tanah klien saya," tegasnya, Sabtu 23 Desember 2023.

Diungkapkan Ria, kliennya merupakan ahli waris tanah tersebut dari kakeknya.

"Jadi begini, klien saya itu punya tanah Desa Kasugengan Kidul. Dia dapat dari warisan kakeknya yang sudah almarhum.”

“Memang selama ini kondisi tanah itu dibiarkan tidak diurus, lalu tanah klien saya itu dimanfaatkan atau dipakai oleh warga setempat.”

BACA JUGA:Tol Cipali Padat Merayap, Ada Contra Flow di Km 162

“Tetapi, mereka (warga) tanpa seijin klien saya mendirikan sebuah bangunan permanen (sekertariat Karangmas)," ungkapnya.

Ria meminta agar pihak desa setempat untuk membongkar bangunan tersebut karena kliennya akan menjual tanah itu.

"Sekarang posisi klien saya itu ingin menjual tanah itu, tapi ditolak oleh warga yang tidak ingin membongkar dan mengosongkan bangunan di atas tanah milik klien saya.”

“Namun, warga setempat malah tetap ngotot lalu membuat pernyataan di salah satu media bahwa tanah itu milik adat, padahal jelas-jelas tanah itu milik klien saya ," ucapnya.

BACA JUGA:Kenali Jenis Standar Sepeda Motor

Menurut Ria, hingga kini pihak warga setempat tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen asli kepemilikan tanah tersebut.

"Surat-surat atau dokumen asli dan resmi kepemilikan tanah itu kami punya dan sudah disahkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon," ujarnya.

Kasus tersebut, lanjut Ria, sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas).

"Sudah saya lapor ke Polisi di  Polresta Cirebon dan penyelidikannya masih berlangsung oleh penyidik Satreskrim. Laporan itu dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas).”

“Kalau Polsek Depok, kami hanya koordinasi minta bantuan pengamanan pembongkaran bangunan di lahan tanah klien saya," imbuhnya.

BACA JUGA:Tanaman Janda Bolong Varigata, Tanaman Hias yang Memiliki Harga yang Fantastis

Perlu diketahui, awalnya warga Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon mengaku kaget saat mengetahui tanah adat Karangmas Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari yang berlokasi di RT 07, RW 03 seluas 1.745 m dan 1.675 m ternyata telah memiliki Sertifikat Hak Milih (SHM) atas nama perseorangan.

Warga pun mengadukan terbitnya SHM tanah adat Karangmas tersebut ke Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon.

Pasalnya selama berpuluh-puluh tahun, di atas tanah tersebut selalu dilakukan kegiatan upacara adat Ngunjung Buyut Nyimas Ayu Ratu Gandasari. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase