925 ODGJ di Kabupaten Bekasi Boleh Nyoblos pada Pemilu 2024 Nanti

925 ODGJ di Kabupaten Bekasi Boleh Nyoblos pada Pemilu 2024 Nanti

dikatakan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Divisi perencanaan, Data dan Informasi, Muchamad Iqbal -kbeonline.id-

BEKASI, RADARCIREBON.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 925 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 nanti.

Mereka tercatat sebagai pemilih disabilitas dengan kategori memiliki gangguan mental atau ODGJ.

Hal itu dikatakan Komisioner Divisi perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Muchamad Iqbal dilansir dari Cikarang Ekspres, Selasa 26 Desember 2023.

BACA JUGA:Kakorlantas Polri Cek Langsung Pengamanan Arus Balik Libur Natal di GT Palimanan

BACA JUGA:Pelarian OS Sang Guru Ngaji Berakhir di Pondoksalam, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kecerdasan Dikemas Religiusitas,Ratusan Anak Mendaftar ke Sekolah Ibnu Khaldun dan SMK SBS

 “Ya ODGJ bisa nyoblos, sama semua kota dan kabupaten atau provinsi aturannya sama dari KPU RI yang menyatakan ODGJ itu berhak milih.”

“Penyandang ODGJ masuk dalam kategori disabilitas mental. Untuk di Kabupaten Bekasi ada sebanyak 925 penyandang ODGJ yang sudah terdaftar sebagai pemilik suara sah. Kami memastikan hak pilih mereka untuk pemilu nanti,” ucapnya.

Terang dia, untuk mekanisme tidak ada khusus yang diberikan kepada ODGJ, hanya dari KPPS sudah mengetahui bahwa di DPT yang ada di TPS tersebut pemilih Disabilitas mental itu ada datanya dan sudah diurutkan mereka.

“Disetiap TPS itu ada urutan tertentu untuk pemilih ODGJ itu, nanti dari KPPS kemudian membantu memproses menyoblos di TPS nanti dari KPPS komunikasi dengan keluarganya.

BACA JUGA:Reisha Muthia Putri, Dukungan untuk Bercerita

BACA JUGA:Kiper Keturunan Indonesia Ikuti TC Skuad Garuda di Turki

“Jadi ini kebijakan intinya KPPS bekerjasama dengan keluarga, saat proses penyoblosan keluarga mengantar sampai TPS dan membantu pencoblosan,” katanya.

Menurut dia, tidak ada lagi proses pendaftaran karena sudah terdaftar di DPT mereka ODGJ sudah terdata semua jadi KPU memastikan 925 pemilih ODGJ ini sudah tersebar di setiap TPS Kabupaten Bekasi baik dari rumah sakit jiwa maupun dari rumah rumah karena sudah sesuai data Pantarlih data dari lapangan.

“Jadi mereka tinggal nyoblos saja tidak ada lagi proses pendaftaran karena sudah terdata di DPT, kami pastikan data 925 ODGJ ini sudah fix kami data dan tidak ada lagi selain pemilih ini,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase