Jangan Khawatir, Pemilih yang Alamatnya Tidak Sesuai Tetap Boleh Milih

Jangan Khawatir, Pemilih yang Alamatnya Tidak Sesuai Tetap Boleh Milih

Komisi Pemilihan Umum -Ist-Radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemilih yang tinggal di tempat tidak sesuai dengan alamat di KTP-el tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

"Misalkan pemilih hari pemungutan suara itu tidak berada di alamat sebagaimana yang ada di daftar pemilih tetap (DPT), bisa milih tidak? Tetap bisa milih di TPS tujuan," ujar Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Selasa 26 Desember 2023.

BACA JUGA:Gercep, Polsek Mundu Berhasil Amankan Remaja yang Tawuran Konten di Balong Setupatok

Menurut Hasyim, pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau 15 Januari 2024.

"Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu kan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, berarti sebelum 14 Februari 2024," tambahnya.

Kendati demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau 7 Februari 2024.

BACA JUGA:Usaha Pakai Unit Daihatsu, Dapat Hadiah Voucher Belanja Rp10juta

"Ketentuan ini pernah di-judicial review atau uji materi di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang akan melakukan pindah memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota.

Hasyim menyebutkan, dalam saluran cekdptonline.kpu.go.id juga disediakan fitur untuk mengurus pindah memilih.

Terkait Pilpres 2024, KPU telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:Kronologi ABK Asal Kuningan Ditahan di China, Kapal MV Tai Yung Dikejar dan Digiring ke Pelabuhan Taizhou

Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu 14 Februari 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase