Jalan Cipto Kembali Dikotori APK dan Bendera Parpol, Pj Wali Kota Cirebon: Kita Tertibkan Lagi

Jalan Cipto Kembali Dikotori APK dan Bendera Parpol, Pj Wali Kota Cirebon: Kita Tertibkan Lagi

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 kembali terpasang di media tengah Jl DR Ciptomangunkusumo, Kamis 4 Januari 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Baru beberapa hari yang lalu ditertibkan Satpol PP Kota CIREBON bersama Bawaslu Kota CIREBON.

Kini Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang terpasang di pohon sepanjang Jl DR Ciptomangunkusumo bermunculan lagi, Kamis 4 Januari 2024.

Padahal, bendera partai yang terpasang pada pohon di median tengah Jalan DR Ciptomangunkusumo tersebut dianggap menggangu estetika kota dan melanggar Perda Kota Cirebon.

BACA JUGA:Inilah Reaksi Santri Cirebon Atas Sikap Politik KH Adib yang Dukung Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Ikuti Program Pendampingan BRI, UMKM Ini Jadi Tahan Banting!

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan penertiban terhadap APK dan bendera yang terpasang di sepanjang Jl DR Cipto tersebut.

"Nanti kita ditertibkan lagi berkoordinasi dengan Bawaslu. Pada masa kampanye ini memang diperbolehkan memasang APK, tapi tetap harus memperhatikan faktor estetika, faktor keamanan dan faktor keindahan kota."

"Apalagi masangnya sampai menyilang-nyilang gitu sangat membahayakan pengendara khusunya sepeda motor," tegasnya kepada radarcirebon.com, Kamis 4 Januari 2024.

BACA JUGA:Sebagai Daerah Rawan, Pemprov Jabar dan BMKG Susun Peta Mitigasi Bencana

BACA JUGA:5 Tanaman Pembawa Hoki 2024 Menurut Feng Shui, Bisa Bikin Rezeki Berlimpah

Perlu diketahui, sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon bersama dengan Bawaslu Kota Cirebon dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon melakukan penertiban bendera partai dan alat peraga kampanye (APK) di median Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jumat 29 Desember 2023.

Muhammad Rahmat, selaku Subkor Pengawasan Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cirebon mengatakan, bendera partai maupun APK lainnya yang berada di median jalan dianggap menggangu estetika kota.

“Penertiban bendera partai yang berada di median jalan Cipto, kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Cirebon. Hal ini karena berkaitan dengan estetika kota,” katanya.

BACA JUGA:Sawer Uang Satu Tas dari Balkon Balai Desa Cibogo Kabupaten Cirebon, Aziz Penuhi Nazar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase