Dugaan Pencabulan Oleh Pemuka Agama di Cirebon dan Purwakarta, Pengacara: Sama Sekali Tidak Benar

Dugaan Pencabulan Oleh Pemuka Agama di Cirebon dan Purwakarta, Pengacara: Sama Sekali Tidak Benar

Agus Prayoga mantan kuasa hukum AN (kiri) dan Sofyana Pamudya, kuasa hukum terlapor HN memberikan keterangan pers, Minggu (7/1/2023). Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah inisial HN yang merupakan seorang pemuka agama kepada anak tirinya makin memanas.

Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Dalam laporan disebut ada TKP di Cirebon dan Purwakarta.

Sofyana Pamudya SH selaku Kuasa hukum HN kepada radarcirebon.com, Minggu (7/1/2023), membantah kliennya melakukan perbuatan asusila seperti dituduhkan istri sirinya yang berinisial AN.

HN dituduh melakukan pencabulan terhadap anak tirinya oleh AN. Menurut Sofyan, tuduhan palsu dibuat lantaran AN ingin menguasai harta kekayaan HN. 

BACA JUGA:Hasil Survei Indikator, Gerindra Salip PDI Perjuangan, Prabowo - Gibran Memimpin

BACA JUGA:Beli Motor Listrik di Viar SS Cirebon Potongan Harga Rp7juta, Pembeli Cuma bayar Segini

"Sebenarnya kasus pencabulan terhadap anak tirinya seperti yang dituduhkan oleh istri siri (pelapor) klien kami itu tidak ada dan sama sekali tidak benar. Yang benar itu si pelapor (istri siri) hanya ingin menguasai harta klien kami yang dengan cara melapor ke Polisi dengan tuduhan macem-macem," papar Sofyan.

Sofyana menjelaskan, kasus ini terjadi atas dasar kecemburuan pelapor melihat klien bersama istri sahnya membangun rumah di wilayah Purwakarta.

"Si pelapor ini iri atau cemburu karena klien kami membuat rumah baru untuk istri sahnya berinisial SA. Kemudian si pelapor pun minta dibelikan rumah dan itupun dikabulkan klien kami dengan membeli rumah di daerah Cikampek, tapi oleh pelapor tidak ditempati sampai kondisi saat ini rumah itu rusak terbengkalai. Si pelapor ini maunya ngontrak rumah, maunya jalan-jalan sehingga anaknya itu tidak diurus sejak kecil oleh pelapor," jelasnya.

Menurut Sofyana, kliennya yakni HN, sudah mengurus anak si pelapor sejak masih berusia 8 bulan.

BACA JUGA:Catatkan Kinerja Cemerlang di 2023, BRI Raih Lebih dari 200 Penghargaan, 53 Diantaranya Bertaraf Internasional

"Sejak umur 8 bulan anak si pelapor ini sudah diurus oleh klien kami. Meski sudah tidak tinggal bersama lagi, namun klien kami tetap sampai sekarang memperhatikan hak-hak anak tirinya itu termasuk masih memberikan nafkah kepada si pelapor," ucapnya. 

Sofyana juga menyebutkan, bahwa AN juga dilaporkan oleh istri sah HN di Polres Indramayu dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"AN ini telah menjelek-jelekan istri klien kami yaitu SA, di media sosial. Maka dari itu, SA melaporkan AN ke Polres Indramayu dengan sangkaan pencemaran nama baik. Bukan itu saja, majelis yang dipimpin klien kami juga telah melaporkan AN ke Polres Cirebon Kota tentang ekspoitasi dan diskriminasi anak pada Juli 2023 lalu," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: