Dugaan Pencabulan Oleh Pemuka Agama di Cirebon dan Purwakarta, Pengacara: Sama Sekali Tidak Benar

Dugaan Pencabulan Oleh Pemuka Agama di Cirebon dan Purwakarta, Pengacara: Sama Sekali Tidak Benar

Agus Prayoga mantan kuasa hukum AN (kiri) dan Sofyana Pamudya, kuasa hukum terlapor HN memberikan keterangan pers, Minggu (7/1/2023). Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Sofyana juga menegaskan bahwa kliennya belum pernah dipanggil paksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Bupati Nina dan Rektor Universitas Negeri Jakarta Buat MoU, Siapkan SDM Handal

BACA JUGA:Korban Angin Puting Beliung Butuh Terpal, Puluhan Anggota TNI Berjibaku Bantu Warga

"Saat beberapa waktu lalu tahun 2023, klien kami datang ke Polres Cirebon Kota itu bukan karena adanya panggilan paksa, klien kami datang dan baru pertama kali dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus ini," tegasnya.

Terkait hasil visum korban, Sofyana mengatakan, pihaknya belum pernah diperlihatkan hasil visum korban oleh Polisi.

"Belum pernah. Kami belum pernah melihat langsung hasil visum korban. Kami hanya diberitahukan oleh Kanit PPA bahwa ada luka lecet di sekita alat kelaminnya. Tapi kami meragukan soal luka lecet itu, karena bisa saja luka lecet itu akibat jari saat korban cebok, bukan akibat perbuatan cabul yang dilakukan klien kami," katanya.

Masih di tempat yang sama, Agus Prayoga SH selaku mantan kuasa hukum AN mengaku menyesal terhadap perilaku mantan kliennya itu yang telah mengeksploitasi anaknya dalam kasus tersebut.

"Sebenarnya kasur perbuatan cabul yang diduga dilakukan terlapor HN ini tidak ada. Intinya, Ny AN hanya mengeksploitasi anaknya yang dijadikan sebagai korban dalam kasus ini," ucapnya.

Agus meminta agar penyidik memeriksa AN secara psikologis.

"Karena adanya eksploitasi anak dengan mengaku sebagai korban, maka saya minta agar pelapor (Ny AN) yang mengaku sebagai ibu korban ini diperiksa secara psikologis dan konprehensif oleh penyidik. Saya berharap pelapor diperiksa dan kasus keluarga cepat diselesaikan, bukan digoreng oleh si pelapor. Karena Ny AN statusnya masih istri siri, kalau mau minta harta HN harusnya dibicarakan secara baik-baik bukan memeras dengan cara tuduhan pencabulan," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh ayah kepada anak tiri, masih terus dalam penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Kasus ini sudah diterima Polres Cirebon Kota dengan laporan pengaduan nomor LP/B/290/V1/2023.

Ibu korban sudah menggandeng kuasa hukum Kasman Sangaji (kala itu), dan bertemu dengan Uya Kuya untuk sesi wawancara YouTube. 

AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan sejak pengaduan diterima.

"Kasus ini masih penyelidikan. Kami sudah mengundang 2 kali (terlapor). Tetapi tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Perida, kepada radarcirebon.com, Rabu lalu, 12 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: