Polres Ciko Babat Habis Motor Berknalpot Brong di Kota Cirebon, Razia Dimulai 11 Januari 2024
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Ngadiman ditemui radarcirebon.com di ruang kerjanya, Rabu 10 Januari 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
Kasat Lantas AKP Ngadiman juga meminta kepada seluruh bengkel modifilasi kendaraan bermotor agar tidak melayani permintaan knalpot brong.
"Kami tegaskan kepada pemilik bengkel agar tidak memodifikasi atau memasang knalpot brong yang tidak sesuai dengan peruntukannya kepada konsumennya," tegasnya.
Selain knalpot brong, lanjut AKP Ngadiman, para pengendara juga diimbau juga untuk selalu membawa kelengkapan dokumen berkendara di jalan raya.
"Selain menertibkan knalpot brong, kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu membawa dokumen berkendara seperti SIM dan STNK."
BACA JUGA:Kronologi Penemuan Jasad Manusia di Jatipura Cirebon, Pas Dilihat Ada Bungkusan Seperti Pocong
"Kemudian pengendara untuk selalu tertib dan sopan santun di jalan raya, serta patuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas."
"Lalu, selalu menggunakan helm juga jangan boncengan lebih dari dua orang," ucapnya.
Ditambahkan perwira balok tiga emas ini, razia terhadap knalpot brong tersebut akan dilakukan setiap hari oleh anggota Polantas Polres Cirebon Kota.
"Razia terhadap knalpot brong ini kami lakukan setiap hari baik itu siang maupun malam hari."
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penemuan Jasad Manusia di Kolong Jembatan Desa Jatipura Susukan
"Adapun lokasi razianya kami lakukan secara acak atau berpindah-pindah. Namun anggota Polantas yang bertugas di jalan raya (bukan razia) juga akan menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong," pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase