Polres Ciko Babat Habis Motor Berknalpot Brong di Kota Cirebon, Razia Dimulai 11 Januari 2024

Polres Ciko Babat Habis Motor Berknalpot Brong di Kota Cirebon, Razia Dimulai 11 Januari 2024

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Ngadiman ditemui radarcirebon.com di ruang kerjanya, Rabu 10 Januari 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota mulai Kamis 11 Januari 2024 melakukan tindakan tegas terhadap para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau bising dengan menggelar razia di jalan raya.

Razia terhadap sepeda motor berknalpot brong atau bising tersebut karena kerap meresahkan dan mengganggu keamanan, kenyamanan serta ketertiban masyarakat Kota Cirebon.

"Razia ini dilakukan agar tidak ada gejolak di masyarakat yang merasakan tidak nyaman karena knalpot yang tidak memenuhi standar itu kerap menimbulkan kebisingan."

BACA JUGA:Survei IPO: AMIN Makin Menempel Prabowo-Gibran, Berpeluang Membalikkan Situasi di Putaran 2

BACA JUGA:Gelar Gathering 01, Surabraja Gelorakan Saatnya Berubah

"Masyarakat sangat cukup terganggu dengan adanya knalpot brong yang ada di jalanan. Permasalahan dapat dipicu dengan cepat karena adanya provokasi,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasat Lantas AKP Ngadiman kepada radarcirebon.com, Rabu 10 Januari 2024.

Selain itu, lanjut Kasat Lantas, penggunaan knalpot bising juga akan menyebabkan polusi udara, polusi suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang yang dapat mengancam kesehatan masyarakat di jalan.

“Emisi gas buang knalpot brong ini lebih tinggi dibandingkan dari knalpot standar. Sehingga polusi udara yang dihasilkan lebih tinggi apabila semakin banyak pengguna knalpot brong. Inilah udara yang setiap hari kita hirup,” terangnya.

BACA JUGA:RPJPD Jawa Barat 2025-2045 Ditargetkan Rampung Agustus 2024

BACA JUGA:Awal Tahun, AHM Segarkan Tampilan Honda Vario 160

Dijelaskan mantan Kasat Lantas Polres Majalengka ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong atau bising tersebut.

"Sosialisasi sudah kami lakukan baik di media sosial dengan menyebarkan flayer imbauan dan larangan penggunaan knalpot brong."

"Bahkan, kami juga sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun kampus perguruan tinggi yang ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," jelasnya.

BACA JUGA:Perjalanan Alun-Alun Pataraksa Cirebon, Warna Patung Sempat Jadi Polemik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase