Jika Pilpres 2024 Mengharuskan Dua Putaran, Berikut Hari dan Tanggal Pemungutan Suaranya

Jika Pilpres 2024 Mengharuskan Dua Putaran, Berikut Hari dan Tanggal Pemungutan Suaranya

Ilustrasin bilik suara tempat untuk menentukan masa depan Indonesia selama 5 tahun kedepan.-Dokumen-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan rancangan jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua.

Hal ini sebagai antisipasi apabila dalam hasil pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024, terkait pemilihan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mengharuskan pemilihan putaran kedua.

"Berkenaan dengan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, sudah kami tuangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022,” ujar Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik dalam keterangannya, Kamis 11 Januari 2024.

BACA JUGA:Musim Haji Sebentar Lagi, Berikut Syarat dan Ketentuan Pembuatan Paspor untuk Caljah 2024

BACA JUGA:4 Jenis Bisul yang Sangat Membahayakan Bagi Tubuh Beserta Cara Pengobatannya

Menurutnya, dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah dibuat, pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.

KPU memberikan kesempatan bagi pasangan calon (paslon) untuk melakukan kampanye pada  2 Juni sampai  22 Juni 2024.

Lepas melakukan kampanye, paslon akan memasuki masa tenang yang rencananya ditetapkan pada 23 Juni sampai 25 Juni 2024.

KPU menetapkan hari-H pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua pada 26 Juni 2024. Adapun masa penghitungan suara mulai 26 hingga 27 Juni 2024.

BACA JUGA:8 Makanan yang Harus Dihindari Saat Kulit Anda Berjerawat

BACA JUGA:6 Cara Menghilangkan Bau Rambut Anda dengan Mudah di Rumah

Pada 27 Juni sampai 20 Juli 2024, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

"Meski demikian, tentunya semua itu sangat bergantung pada hasil pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024," tukasnya.

Sebelumnya, KPU RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: