Info Ter-update! Inilah 21 Jenis Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Daftar 21 penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Ilustrasi foto: -kesehatan.go.id-
BACA JUGA:Arahan Tak Tertulis PBNU Untuk Pilih Capres Tertentu, Kiyai Imam Jazuli: Tidak Berpengaruh
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
BACA JUGA:Resmi Dilantik, Inilah Kode Etik dan Tugas KPPS Saat Pemilu 2024 Mendatang
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase