Jelang Pemilu 2024, Gaji PNS Semua Golongan Naik, Berikut Rinciannya

Jelang Pemilu 2024, Gaji PNS Semua Golongan Naik, Berikut Rinciannya

Ilustrasi kenaikan gaji ASN dari golongan PNS tahun 2024-Pixabay-

Jelang Pemilu 2024, Gaji PNS Semua Golongan Naik, Berikut Rinciannya

RADARCIREBON.COM - Pemerintah resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 ini.

Kenaikan gaji ASN PNS itu berlaku untuk semua golongan, mulai dari golongan I hingga IV.

Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:Ada 3.500 Koleksi Buku di Pustaloka Gunung Jati, Perpustakaan Bank Indensia Cirebon

BACA JUGA:Ujian Mental, Puluhan Siswa Purwa Caraka Music Studio Cirebon Tampil dalam Annual Concert

BACA JUGA:Diskusi Tentang Ilmu Gaib dengan Ujang Bustomi, Mahfud MD: Santet Pernah Diusulkan Masuk KUHP

Dalam PP yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi itu, tertuang rincian kenaikan gaji tiap golongan.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” tulis PP tersebut.

“Bahwa besaran gaji pokok PNS sebagaimana tercantum dalam lampiran II PP nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS perlu diubah,” tulis PP itu lagi.

BACA JUGA:4 Calon Pengganti Xavi di Barcelona, ada 1 Saran dari Para Pemain

BACA JUGA:Mahfud MD dan Ujang Bustomi Bertemu di Cirebon, Pakai Mahkota Prabu Siliwangi sampai Diskusi Soal Santet

BACA JUGA:Jenis Obat Tidur yang Paling Aman untuk Menangani Insomnia Bagi Anda yang Sering Mengalami Insomnia Wajib Baca

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan PP tentang perubahan kesembilan belas atas PP nomor 17 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS,” tulis laporan PP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase