Kondisi Terkini Hanar Riana Manajer Cabang Koperasi yang Diincar Pelaku Penganiayaan di Arjawinangun
Polisi berjaga di Kantor Koperasi BMI, Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, usai peristiwa penganiayaan, Senin (29/1/2024). Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Berdasarkan pengakuan tersangka, Kombes Sumarni juga menjelaskan motif pelaku mengincar nyawa sang manajer. Menurut dia penyerangan itu dilatarbelakangi oleh dendam dan sakit hati.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RSA, aksi pembacokan itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap salah satu korban yang menjabat sebagai kepala cabang di koperasi tersebut karena sering dimarahi," ungkap Kapolresta.
BACA JUGA:Bojan Hodak Bongkar Kelemahan dan Kekurangan Stefano Beltrame, Ini Dia
BACA JUGA:Pemain Masa Depan Persib Disukai Bojan Hodak, Kekurangannya Dibongkar Sang Pelatih
Seperti diketahui, penyerangan secara brutal yang dilakukan oleh Rahman menyebabkan 4 orang terluka. Salah satunya meninggal dunia akibat luka sabetan parang di dahi, tangan dan punggung.
Korban meninggal adalah Jessica Shintia warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun. Dia dinyatakan meninggal pada Senin malam 29 Januari 2024 setelah menjalani perawatan di RSUD Arjawinangun.
Harapan Keluarga
Mendiang Jessica Shintia telah dimakamkan pada Selasa 30 Januari 2024. Pihak keluarga berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Itu dikatakan oleh paman Jessica, Muhamad Saefudin yang ditemui usai pemakaman. Menurut Saefudin, pihak keluarga sangat terpukul dengan peristiwa tersebut.
Menurut dia, almarhumah Jessica bekerja di koperasi tersebut belum satu tahun. Statusnya pun masih karyawan kontrak.
“Kebetulan saja, saat pelaku melakukan aksinya, ponakan saya ada di lokasi, di tempat yang sama saat kejadian berlangsung," kata dia.
“Begitu pelaku melakukan eksekusi kepada pimpinan, almarhumah mungkin melihat dan teriak. Karena mendengar teriakan almarhumah, pelaku ini ikut panik dan menarik baju almarhumah dan membabi buta," lanjutnya.
“Kami dari pihak keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," tandas Muhamad Saefudin.(cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: