Curanmor di Indramayu: 5 Pelaku Diringkus Polisi, 5 Barang Bukti Sepeda Motor

Curanmor di Indramayu: 5 Pelaku Diringkus Polisi, 5 Barang Bukti Sepeda Motor

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat jumpa pers kasus curanmor di Indramayu, Rabu 31 Januari 2024. Foto: -Anang Syahroni-Radar Indramayu

Anggota Polres Majalengka yang meringkus AH kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Karena membahayakan petugas, AH diberikan tindakan tegas dan terukur. AH juga merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2020,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Fahri, menjelaskan modus pelaku saat beraksi. Yakni dengan cara mengincar pengendara di bawah umur.

BACA JUGA:Cara Membuat Empal Gentong Khas Cirebon yang Mudah dan Gak Pake Ribet, Dapatkan Resepnya di Bawah ini!

Caranya dengan meminta tolong kepada pengendara sepeda motor yang berstatus anak di bawah umur untuk diantarkan kesuatu tempat. 

Namun, dalam perjalanan pelaku menghentikan kendaraan kemudian mengancam korban dengan senjata tajam. 

“Modus lainnya, para pelaku mencari sasaran secara hunting. Pelaku menargetkan kendaraan yang terparkir di halaman rumah warga,” ungkapnya. 

Dikatakan Fahri, para pelaku pada kasus curanmor ini dikenakan Pasal 363 ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Sedangkan dalam kasus perampasan, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: