Selama Januari 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 14 Kasus Narkoba
Polresta Cirebon ungkap kasus peredaran narkotika dan minuman keras di wilayah hukum Kabupaten Cirebon selama Januari 2024. -DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
"Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba."
"Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan, dan lainnya," ungkap mantan Kapolres Subang ini.
BACA JUGA:Ada Polsek Setor Miras 2 Botol, Kapolresta Cirebon Kesal: Biar Saya yang Razia
BACA JUGA:Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+
BACA JUGA:Terima LHP Kinerja dan Kepatuhan dari BPK, Bey: Dasar Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Polresta Cirebon terus memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba."
"Dan selama pelaksanaan KRYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) Polresta Cirebon dan Polsek Jajaran, kurun waktu bulan Januari minggu kedua sampai dengan minggu keempat telah berhasil mengamankan 740 botol miras pabrikan, 1.433 botol ciu dan 362 liter tuak."
BACA JUGA:Dukung Operasional Polda Jabar, Pertamina Suplai BBM dan Pelumas
"Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," pungkas Kombes Pol Sumarni. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase