Guru PPPK Rudapaksa Murid di Majalengka Bisa Dipecat, Begini Komentar Pj Bupati

Guru PPPK Rudapaksa Murid di Majalengka Bisa Dipecat, Begini Komentar Pj Bupati

Pj Bupati Majalengka H Dedi Supandi. Foto:-Ono Cahyono-Radar Majalengka

Namun demikian, Pj Bupati menyampaikan, bahwa hasil visum belum bisa dipublikasikan karena masih ditangani oleh pihak kepolisian. 

"Sambil menunggu proses ini selesai sampai saat ini pendampingan psikolog terus dilakukan kepada korban," terangnya. 

BACA JUGA:PT Pertamina EP Zona 7 Galakan Aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Bulan K3

Sebelumnya, kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka, Dr Hj Lilis Yuliasih MPd geram atas peristiwa tersebut. 

Pihaknya langsung ambil sikap tegas dengan menindaklanjuti peristiwa tersebut. Ia pun sudah berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Majalengka dan akan membuat tim percepatan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membuat tim percepatan penanganan atau Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)," tegas bunda Lilis sapaan akrabnya, kemarin.

Lilis mengaku TPPK itu terdiri dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Polres Majalengka yang menangani perkara tersebut.

Ditanya status oknum guru tersebut, Lilis mengaku yang bersangkutan merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Yang bersangkutan merupakan PPPK. Pokoknya kita akan tindaklanjuti kasus ini," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: