Pamitan, Mahfud MD Langsung Pecat 4 Stafsus-nya di Kemenko Polhukam

Pamitan, Mahfud MD Langsung Pecat 4 Stafsus-nya di Kemenko Polhukam

Mahfud MD saat foto bersama dengan para jurnalis usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Menko Polhukam kepada Presiden Jokowi secara langsung.-@mohmahfudmd-

Menurutnya, stafsus adalah perbantuan yang diangkat dan diberhentikan sesuai kewenangan menteri bersangkutan.

"Itu saya sudah minta agar dibuat surat pemberhentian karena ini mereka saya bawa untuk melekat ke saya sejak dulu dan pengangkatan itu memang menjadi wewenang sepenuhnya dari seorang Menko, tidak perlu izin kalau untuk memberhentikan itu," jelas Mahfud.

Keempatnya yakni Rizal Mustary selaku Staf Khusus Menko Bidang Komunikasi, Budi Kuncoro selaku Staf Khusus Menko Bidang Kerjasama Lembaga, Imam Marsudi selaku Staf Khusus Menko Bidang Sosial Budaya, dan Erwin Moeslimin Staf Khusus Menko Bidang Hukum dan Politik.

BACA JUGA:Cara Menghilangkan Kutil dengan Menggunakan Pasta Gigi, Ini Dia Fakta Efektivitasnya

BACA JUGA:8 Manfaat Soda Kue untuk Perawatan Kesehatan

Sementara dalam pamitannya, Mahfud berpesan kepada semua pegawai Kemenkopolhukam agar tetap menjaga netralitas dengan bekerja sesuai aturan.

"Saya juga mau menyerukan dari sini teman-teman saya banyak yang sekarang jadi pangdam, kapolda, pejabat gubernur dan sebagainya pejabat bupati dan wali kota banyak yang diproses dari sini," tuturnya.

"Bekerjalah baik-baik tidak usah mendukung saya, professional saja, saya tahu banyak yang merasa terikat hatinya karena dulu bersama saya lalu di suatu tempat. Lalu saya bilang kalau saya ke sana anda tidak usah menemui saya," kata Mahfud.

Sementara informasi dari istana, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Mohammad Mahfud MD sebagai Menko Polhukam.

BACA JUGA:WASPADA! Telah Beredar Coklat Ganja di Bogor, Efek Samping Sama dengan Ganja Biasa

Pasca penandatanganan keppres tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase