Belum Dapat Surat Undangan Pemilu, Tetap Bisa Nyoblos, Simak Ketentuan Ini

Belum Dapat Surat Undangan Pemilu, Tetap Bisa Nyoblos, Simak Ketentuan Ini

Masyarakat yang tidak terdaftar sebagai DPT tetap dapat menggunakan hak pilih di TPS dengan kategori DPK.-Dokumen-radarcirebon.com

BACA JUGA:Bawaslu RI Turun Tangan Selidiki Insiden Pembakaran Logistik Pemilu di Papua Tengah

Kedua, datang di waktu pemungutan suara yakni antara pukul 07.00 - 13.00 WIB.

Ketiga, bawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil dan Formulir Model C Pemberitahuan.

Keempat, mendapatkan surat suara presiden - wakil presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Bagainana dengan pemilih yang pindah TPS? Simak ketentuannya menurut PKPU.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Nyoblos di TPS 10 Gambir Jakarta Pusat, Berikut Lokasi Capres-Cawapres Tentukan Hak Pilihnya

Pertama, dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 11.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Kedua, membawa Formulir Model A atau pindah memilih ke TPS tujuan.

Ketiga, membawa dokumen yakni KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil, dan Formulir Model A Pindah Pemilih.

Demikian panduan untuk penggunaan hak pilih baik DPK atau yang belum mendapatkan undangan Model C maupun DPT dan DPTb.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: