Belum Dapat Surat Undangan Pemilu, Tetap Bisa Nyoblos, Simak Ketentuan Ini
Masyarakat yang tidak terdaftar sebagai DPT tetap dapat menggunakan hak pilih di TPS dengan kategori DPK.-Dokumen-radarcirebon.com
BACA JUGA:Bawaslu RI Turun Tangan Selidiki Insiden Pembakaran Logistik Pemilu di Papua Tengah
Kedua, datang di waktu pemungutan suara yakni antara pukul 07.00 - 13.00 WIB.
Ketiga, bawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil dan Formulir Model C Pemberitahuan.
Keempat, mendapatkan surat suara presiden - wakil presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Bagainana dengan pemilih yang pindah TPS? Simak ketentuannya menurut PKPU.
Pertama, dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 11.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Kedua, membawa Formulir Model A atau pindah memilih ke TPS tujuan.
Ketiga, membawa dokumen yakni KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil, dan Formulir Model A Pindah Pemilih.
Demikian panduan untuk penggunaan hak pilih baik DPK atau yang belum mendapatkan undangan Model C maupun DPT dan DPTb.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: