Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Diyakini Lakukan Penodaan Agama

Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Diyakini Lakukan Penodaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang dituntut tahanan 1 tahun 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.-Tangkapan layar-Instagram @indramayuupdate

BACA JUGA:KPU Jabar : Pencalonan Pilkada Hasil Pemilu 2024

Setelah bolak-balik dari Bareskrim Polri ke Kejagung, akhirnya berkas perkara dengan tersangka atas nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang telah lengkap alias P21.

“Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21),” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip dari radarcirebon.com, Jumat 27 Oktober 2023.

Lebih lanjut, sebenarnya berkas perkara milik Panji Gumilang dinyatakan lengkap pada hari Kamis 26 Oktober 2023.

Kelengkapan ini setelah jaksa peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) selesai melakukan penelitian.

BACA JUGA:RSD Gunung Jati Resmikan Dua Ruang Perawatan, Ada di Lantai 4 Gedung Nyimas Gandasari dan Lantai 2 Gedung IGD

“Adapun Tersangka ARPG terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan," kata Ketut Sumedana.

Ketut melanjutkan, Penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

“Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka Panji Gumilang dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. 

BACA JUGA:Targetnya Wanita yang Sedang Sendirian, Ini Dia Komplotan Jambret yang Baru Ditangkap Polisi

Selanjutnya, Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: