SYUKURIN! Kepala Sekolah Diringkus Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar

SYUKURIN! Kepala Sekolah Diringkus Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar

EM (baju tahanan), oknum Kepala Sekolah SD di Sukabumi diringkus polisi kasus asusila. Foto:-Istimewa-Radarcirebon.com

Atas perbuatannya, oknum kepala sekolah itu dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Kami akan memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Tony. 

"Kasus ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: