Ramai-ramai Soal Hak Angket, Berikut Ini Penjelasan dan Mekanismenya

Ramai-ramai Soal Hak Angket, Berikut Ini Penjelasan dan Mekanismenya

Anggota DPR RI saat sidang paripurna.-dpr.go.id-

 

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Belakangan ini sejumlah partai politik yang mempunyai kursi di parlemen ramai-ramai mengusulkan hak angket, terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

 

Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR RI selaku legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan kepada eksekutif, selain hak interpelasi dan hak menanyakan pendapat.

 

Dalam laman resmi DPR RI dijelaskan bahwa hak angket digunakan oleh DPR RI untuk menyelidiki segala bentuk pelaksanaan UU maupun kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:PDI Perjuangan Layangkan Surat Penolakan Sirekap, KPU RI Bakal Lakukan Ini..

BACA JUGA:Soal Hak Angket, Surya Paloh: Hak Konstitusional, Wajib Dihormati dan Dihargai

 

Dalam mengusulkan atau mengajukan hak angket, DPR RI tidak bisa melakukan sekonyong-konyong, tapi diatur dalam perundang-undangan.

 

Berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan hak angket:

Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi

Pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen dan harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.

BACA JUGA:PT KAI Daop 3 Cirebon: Penggunaan Stop Kontak di Kereta Api Hanya Untuk Mengisi Daya Gadget

BACA JUGA:Saat Tim SAR Indramayu Kena Prank Anak Tenggelam di Jatibarang, Gak Taunya di Brebes, Yang Dicari Ikut Nonton

 

Penyampaian Permohonan secara Rinci

 

Permohonan pengajuan hak angket harus disampaikan dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, beserta alasan-alasannya secara rinci.

 

Daftar Nama dan Tanda Tangan

 

Permohonan tersebut harus menyertakan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya.

 

Pertimbangan di Sidang Paripurna

BACA JUGA:Bey Machmudin Tinjau Gerakan Pasar Murah di Majalengka

BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta Perbankan Tingkatkan Porsi Kredit UMKM, BRI Siapkan Segmen Ultra Mikro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase