Saksi BPN Dihadirkan, Objek Penipuan Sudah Dilelang Rp 4 M

Saksi BPN Dihadirkan, Objek Penipuan Sudah Dilelang Rp 4 M

Nurul (kerudung hitam baju abu-abu) dengan Kuasa Hukumnya usai Sidang di PN Kota Cirebon-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM  - Sidang kasus penipuan jual beli ruko senilai Rp 3 Miliar, memasuki keterangan saksi. Sebanyak tiga saksi telah memberikan keterangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon, pada Kamis (22/2/2024). Diantaranya, saksi pelapor Dwiyanti, saksi yang melihat saat transaksi Suhadi, dan Saksi dari pihak BPN Kota Bekasi Wastu Wibowo.

Saksi pelapor, Dwiyanti menceritakan kepada Majelis Hakim, dirinya kenal dengan Terdakwa Nurul pada tahun 2020, melalui temannya yang saat itu jual beli tas. Berjalannya waktu, pelapor didekati oleh terdakwa yang saat itu merasa kesulitan.

"Terdakwa deketin saya, merasa kesulitan dan dia juga menawarkan dua objek, yakni rumah dan Ruko. Dia ngaku jual ke saya, karena butuh uang," kata Dwiyanti.

Dwiyanti membeli dan membayar rumah tersebut yang atasnama Nurul sendiri. Namun  untuk Ruko, pelapor tidak mau langsung membayar karena atasnama orang lain, Norawati. Rupanya, terdakwa tidak menyerah, menawarkan ruko tersebut dengan menyertakan pernyataan Norawati dan juga menjual dengan harga murah. Ditambah lagi, Sertifikat Ruko tersebut langsung diserahkan ke Dwiyanti.

BACA JUGA:Momen Tim SAR di Indramayu Ikut Kena Prank Info Anak Tenggelam di Jatibarang, Sudah Siap-sip, Eh Nggak Taunya

"Kata terdakwa, ini sudah murah banget. Harga ruko harusnya Rp 6 Miliar. Tapi dijual harga Rp 3 Miliar.  Ditambah, ruko itu mau dia beli lagi nantinya. Dijual terpaksa karena lagi butuh uang," tuturnya.

Dikarenakan sudah telebih dahulu menerima Sertifikat dan harga diturunkan sangat murah, Dwiyanti  akhirnya menyetujui pembelian tersebut. Ia pun menerima kunci dan PBB atasnama dirinya. Ia kemudian membayar uang Rp 3 Miliar kepada Nurul sebanyak 3 kali, dengan setiap transaksinya adalah Rp 1 Miliar.

Saat itu, Dwiyanti tidak mengetahui sertifikat tersebut asli atau palsu. Ia tersadar saat hendak menjual Ruko tersebut, dan mendatangi kantor notaris kenalannya. Katanya, sertifikat tersebut milik orang lain, sementara sertifikat yang dipegang oleh Dwiyanti terindikasi palsu.

Dwiyanti langsung mengkonfirmasi ke Nurul. Tetapi, terdakwa mengaku kalau sertifikat tersebut asli. Dengan terpaksa, Dwiyanti pun melaporkan Nurul ke Polres Cirebon Kota (Ciko) atas tuduhan penipuan jual beli Ruko. Nah, saat proses penyelidikan itu akhirnya Nurul mengakuinya.

BACA JUGA:Wujudkan Tata Kelola Barang Milik Daerah Berkualitas, Kemendagri Lakukan Asistensi

"Setelah buka LP di Polres, Terdakwa mengakui sertifikat tersebut palsu, Ajb juga," ujar saat memberikan keterangan dalam Sidang.

Dalam persidangan itu, dibahas juga surat pernyataan yang dibuat oleh Nurul yang akan membayarkan uang tersebut kepada pelapor. Bahkan, terdakwa juga bersedia dihukum bilamana tidak membayarkan uang tersebut. Dwiyanti pun menerima pernyataan itu, dengan harapan terdakwa membayarkan semuanya.

"Terdakwa buat pernyataan, ya kami terima saja. Dan sudah membayarkan satu miliar rupiah. Tapi sisanya hanya janji saja, tidak direalisasi. Sehingga, kita minta ditindaklanjuti proses hukum," tandasnya.

Saksi kedua yang memberikan keterangan adalah Suhadi, suami dari Dwiyanti. Ia memberikan kesaksian, terkait transaksi jual beli yang dilakukan di rumahnya, sebanyak 3 kali dengan per transaksinya Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Pelunasan Bipih 2024 Tahap I Sudah Ditutup, Jubir Kemenang: Progresnya 94,03 Persen

"Transaksi pembayaran uang di rumah saya, bahkan saya videokan. Waktu itu, saya percaya ke Nurul, karena ada bahasa mau dikembalikan teh, dibeli lagi. Dia deket dengan istri saya dan sangat meyakinkan," jelasnya.

Saksi terakhir dalam sidang tersebut, adalah dari BPN Kota Bekasi Wastu Wibowo, terkiat kepemilikan dari Roko yang menjadi objek penipuan. Katanya, Ruko tersebut bukan atasnama Dwiyanti yang saat ini menjadi pelapor.

Dalam Sidang juga terungkap, Ruko tersebut saat ini sudah dilelang oleh salah satu bank, dengan harga sekitar Rp 4 miliar. Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim juga memberikan pertanyaan, terkait keaslian Sertifikat atas nama Dwiyanti yang menjadi bukti dalam kasus tersebut.

"Saya tidak bisa menyatakan Sertifikat ini asli atau palsu. Tapi kalau misalkan menilai dari kasat mata, terindikasi ini palsu dari tanda tangan seperti print, secara penulisan menyerupai," tandasnya. (cep)

BACA JUGA:Dorong Percepatan Peralihan Energi Fosil ke Listrik, Pemerintah Beri Insentif PPnBM atas Impor KBLBB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: