Dorong Percepatan Peralihan Energi Fosil ke Listrik, Pemerintah Beri Insentif PPnBM atas Impor KBLBB

Dorong Percepatan Peralihan Energi Fosil ke Listrik, Pemerintah Beri Insentif PPnBM atas Impor KBLBB

Ilustrasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, pemberian insentif tersebut dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.

BACA JUGA:Ada Hukumnya, Umat Islam Dilarang Umroh dengan Cara Backpacker

BACA JUGA:Sebanyak 117 Sertifikat Tanah di Jalan Ampera Kota Cirebon Diblokir Pemprov Jabar, Ada Apa ya?

BACA JUGA:Cek Lapangan! Kapolresta Pantau Harga dan Ketersediaan Beras di Wilayah Kabupaten Cirebon

"Selain itu juga pemberian intensif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,"katanya melalui rilis resmi yang diterima radarcirebon.com, Jumat 23 Februari 2024.

Dijelaskan Dwi, PPnBM DTP sebesar 100 persen dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Compictciy Built Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Compictciy Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha.

"PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajuk Desamber 2024. Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30.000.000.000,00 pada bulan Februari 2024.”

BACA JUGA:Cap Go Meh di Kota Cirebon Tahun Ini Bakal Berbeda dengan Sebelumnya, Begini Penjelasannya..

BACA JUGA:Stabilkan Pasokan dan Harga Pangan, DKP3 Kota Cirebon Jual Beras Sebesar Ini

“Atas impor tersebut terutang PPN 1196 (Rp3. 300.000.000) dan PPnBM 156 (Rp4. 500.000.000). Dengan demikian, PT Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp33.300.000.000,00.”

“Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan Insentif PPnBM DTP, maka PT. Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp37. 299.007.900," jelasnya.

Menurut Dwi, salinan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penyualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listnk Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemenntah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak go id.

BACA JUGA:PPDI Kabupaten Cirebon Kutuk Keras Atas Wacana Hak Angket DPR RI, Begini Alasannya

BACA JUGA:Ramai-ramai Soal Hak Angket, Berikut Ini Penjelasan dan Mekanismenya

Dwi Astuti juga mengatakan, Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024.

"Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.”

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transfommasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” terangnya.

 BACA JUGA:PDI Perjuangan Layangkan Surat Penolakan Sirekap, KPU RI Bakal Lakukan Ini..

Diungkapkan Dwi, Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10 persen dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 4096.

"Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual.”

“Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20 persen sampai 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.”

Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2.000.000.000,00 pada bulan Maret 2024.

BACA JUGA:Soal Hak Angket, Surya Paloh: Hak Konstitusional, Wajib Dihormati dan Dihargai

"Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 2046. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 54 dikali Rp2.000.000.000.00 atau sebesar Rp100.000.000.00.”

“Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Pnimbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp. 2.220.000.000,00,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase