Ketua Komisi VIII DPR RI: Aturan Soal Pengeras Suara Tempat Ibadah Selama Ramadan Sudah Proporsional

Ketua Komisi VIII DPR RI: Aturan Soal Pengeras Suara Tempat Ibadah Selama Ramadan Sudah Proporsional

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Keluarnya surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) soal pengaturan pengeras suara masjid dan musola saat bulan Ramadan masih menarik untuk diperbincangkan.

Kali ini giliran Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi angkat bicara terkait polemik aturan pengeras suara masjid dan musola.

Menurutnya, pengaturan pengeras suara yang tertuang dalam surat edaran Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah tepat dan proporsional.

BACA JUGA:Lagi, FIFA Tunjuk Qatar Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia

Ia pun meminta, siapa pun yang ingin mengomentari terkait edaran tersebut agar terlebih dahulu untuk membacanya secara seksama.

"Saya sampaikan bahwa seharusnya sebelumnya membaca isi di surat edaran Kemenag."

"Kalau dicermati sesungguhnya tidak ada larangan Adzan, tak ada larangan tarhim dan mengaji. Yang ada itu mengatur," jelas Ashabul Kahfi yang dilansir dari laman resmi Kemenag, Sabtu 16 Maret 2024.

BACA JUGA:Soal Kuwu dan Perangkat Desa Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah, Sekjen FKKC Bilang Begini

"Point pentingnya dalam pandangan kami SE ini cukup proporsional. Saya tambahkan lagi bahwa tahun 2022 dewan masjid mendukung surat edaran ini, bahkan beberapa organisasi seperti Muhammadiyah juga mendukung," tegasnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa semangat dari surat edaran tersebut adalah agar umat Islam bisa melaksanakan kehidupan beragama dengan aman dan tentram dengan tidak menimbulkan ketidaknyamanan di sekitar.

"Kalau mau dengar ceramah harusnya kan memang masuk ke dalam masjid atau musala, tidak menunggu di luar," ujarnya.

BACA JUGA:Kapan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Cair? Catat Jadwalnya Biar Tidak Kaget

Bahkan ia mengapresasi Menag yang berani mengeluarkan kebijakan yang tidak populer hanya agar umat bisa beribadah dangan nyaman. 

"Namun beliau berani tidak populer, ketika berhadapan dengan arus yang bersebrangan dengan Pancasila," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase