MK Terima 144 Permohonan PHPU 2024, Salah Satunya TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN

MK Terima 144 Permohonan PHPU 2024, Salah Satunya TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN

Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar membawa berkas permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024). -Foto Humas MK-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mahkamah Konstitusi  sampai dengan Minggu 24 Maret 2024 pukul 00.48 WIB sudah menerima ratusan pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Tentu permohonan yang menarik khalayak ramai adalah pengajuan PHPU Timnas pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

BACA JUGA:Mulai Sekarang Hentikan Kebiasaan Langsung Tidur Pasca Sahur, Akibatnya Bisa Fatal

BACA JUGA:Pasokan dan Penyaluran BBM, LPG, dan Avtur di Wilayah Regional Jawa Bagian Barat Dipastikan Aman

BACA JUGA:Aktivitas Vulkanik Gunung Tangkuban Perahu Meningkat, Wisatawan Diminta Waspada

BACA JUGA:Hadapi Bhayangkara FC, Persi Bandung Kehilangan Dua Gelandang Utama

BACA JUGA:Rusia Tangkap 11 Teroris yang Menyerang Acara Konser Musik, Korban Meninggal Dunia Menjadi 115 Orang

Tim Kuasa Hukum AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN tiba di Gedung 3 MK pada Kamis 21 Maret 2024 pagi untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online.

Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

BACA JUGA:PPP Beri Ucapan Selamat Kepada Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya di Pilpres 2024

BACA JUGA:Joe Biden Beri Ucapan Selamat Kepada Prabowo, Presiden Amerika Serikat Punya Harapan Ini…

BACA JUGA:Krisis Kiper, STY Panggil Ernando Ari ke Vietnam

Kemudian, terbaru adalah Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD (TPN Ganjar-Mahfud) resmi daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024 dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

“Hingga Ahad (24/3/2024) pukul 00.48 WIB, MK mencatat permohonan PHPU Tahun 2024 bertambah menjadi 144 permohonan PHPU,” tulis Mahkamah Konstitusi di laman utama mereka.

Tidak hanya itu sejumlah partai politik juga mengajukan PHPU ke MK, seperti PPP, Partai Demokrat, PSI dan lainnya.

Dalam permohonannya, PPP menggugat hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) di 18 provinsi se-Indonesia.

BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Jabar Serahkan LKPD Unaudited ke BPK RI, Berharap Meraih WTP ke-13 kali

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi ketika hendak menyampaikan permohonan PHPU 2024, Sabtu 23 Maret 2024 di halaman Gedung 2 MK.

“Berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itulah suara kami hilang. Dan hilang sebanyak 3.000 – 4.000 suara tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebih 200 ribu dan itulah yang terlacak,” ujar Baidowi.

Menurut Baidowi, seharusnya PPP meraup sebanyak 6 juta lebih suara dan melewati ambang batas empat persen. “Kita lebih dari enam juta suara atau di atas dari 4,1 persen,” ucapnya.

Erfandi yang merupakan salah satu kuasa hukum PPP menambahkan bahwa suara PPP diubah di sejumlah dapil, seperti Dapil Jawa Timur VI, Dapil Jawa Tengah VI, dan lainnya.

Ia menyampaikan ada penambahan suara untuk partai lain padahal seharusnya suara tersebut adalah milik PPP.

BACA JUGA:Kekuatan Pincang, Punggawa Timnas Indonesia Terkena Demam

“Itu suara PPP yang diambil oleh partai lain. Kita akan mencari keadilan yang substantif,” ujarnya.

Tidak hanya PPP, Partai Demokrat pun mengajukan permohonan PHPU 2024 kepada MK. Mereka melaporkan terkait pelanggaran pada 11 provinsi, di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya.

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat Mehbob menyampaikan terjadi pelanggaran yang merugikan perolehan suara Partai Demokrat, yakni penggelembungan suara bagi partai lain serta tidak diadakannya Rapat Pleno baik di distrik maupun di KPU kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.

“Ini terjadi di Provinsi Papua Pegunungan dimana mereka tidak melakukan (rapat) Pleno sehingga tidak mempunyai dokumen D1 dan dokumen D2. Dan baru mereka punya ketika mereka tiba di Jakarta,” ungkap Mehbob dengan didampingi kuasa hukum lainnya.

BACA JUGA:Sewa Pesawat Garuda, Skuad Timnas Indonesia Bertolak ke Vietnam

Lain halnya dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Menurut Francine Widjojo, terdapat perbedaan antara penghitungan versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.

 

“Ini mempengaruhi perolehan kursi di dapil yang didalilkan. Jika memang terbukti (di persidangan), akan mempengaruhi jumlah kursi yang diperoleh PSI,” ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase