Efek Aturan Baru, PBB dan BPHTB di Kota Cirebon Naik Signifikan

Efek Aturan Baru, PBB dan BPHTB di Kota Cirebon Naik Signifikan

Pelangi Bhakti Law Firm menggagas sebuah forum urun rembug yang berlangsung di salah satu hotel Jl Tuparev, Kabupaten Cirebon, Senin (25/4/2024).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah yang mulai diterapkan untuk tahun 2024, hingga kini penerapannya masih menimbulkan kontroversi.

Menanggapi hal tersebut, Pelangi Bhakti Law Firm menggagas sebuah forum urun rembug yang berlangsung di salah satu hotel Jl Tuparev, Kabupaten Cirebon, Senin 25 Maret 2024.

Pelangi Bhakti Law Firm menilai Masyarakat Kota Cirebon mengeluhkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai di atas 100 persen pada 2024 ini. 

BACA JUGA:Polri Petakan Jalan Rusak dan Rawan Laka di Jalur Arus Mudik Lebaran 2024

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Masih Mencari Satu Orang Tertimbun Longsor di Kabupaten Bogor

BACA JUGA:Energi Negatif Setan Budeg, Paling Besar Ada di Lokasi Ini

Kenaikan PBB ini bahkan ada yang mencapai hingga 600 persen. 

Wakil Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kota Cirebon, Jaka Fithon mengatakan, kenaikan PBB ini otomatis mempengaruhi transaksi dalam aktivitasnya sebagai notaris.

"Kita kembali lagi ke daya ekonomi, banyak masyarakat mengeluh terkait kenaikan PBB ini."

BACA JUGA:Turut Menjaga Kelestarian Bumi, Cordela Hotel Lakukan Hal Ini Selama 60 Menit

BACA JUGA:4 Meninggal Dunia, Kecelakaan Mobil Pikap di Indramayu Mengangkut Rombongan Pengajian

BACA JUGA:Pencarian Korban Tertimbun Longsor Cikijing, BPBD Kuningan Suplai Air

"Kita sudah coba dari Ikatan Notaris Indonesia, juga Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Cirebon membuat surat ke DPRD, Pemkot tembusan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Isinya minta kenaikan PBB itu ditinjau ulang," katanya.

Sementara itu, Eris Yanuardi dari Pelangi Bhakti Law and Firm selaku penyelenggara seminar tersebut mengungkapkan, dalam urun rembuk tersebut setidaknya ada komunikasi antara wajib pajak dengan pihak BPKPD. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: