Efek Aturan Baru, PBB dan BPHTB di Kota Cirebon Naik Signifikan

Efek Aturan Baru, PBB dan BPHTB di Kota Cirebon Naik Signifikan

Pelangi Bhakti Law Firm menggagas sebuah forum urun rembug yang berlangsung di salah satu hotel Jl Tuparev, Kabupaten Cirebon, Senin (25/4/2024).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

"Kita bersyukur ada terjadi komunikasi antara wajib pajak yang umumnya keberatan kenaikan PBB dengan BPKPD."

BACA JUGA:20 Hari Berlalu, Begini Update Pencarian Korban Longsor Jalan Nasional Majalengka - Kuningan

BACA JUGA:Pameran Yamaha Maxi Classy Sukses Sambangi Cirebon

"Kita semua tahu, tahun ini terjadi kenaikan PBB sedemikian tinggi, 200 persen ke atas, Kepala BPKPD bilang kenaikan rata-ratanya 127 persen, tapi kenyataannya banyak yabg di atas 127 persen," ungkapnya.

Masih di tempat yang sama, Mastara selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon memastikan kenaikan yang diterapkan sudah didasarkan pada payung hukum undang-undang yang ada, dan juga mempertimbangkan kondisi eksisting di Kota Cirebon.

"Dari sekitar 84 ribu SPPT di Kota Cirebon yang diterbitkan tahun 2024 ini, 69 ribu wajib pajak cenderung relatif tetap, dan tidak dibebani kenaikan, karena kami sudah menetapkan ada delapan cluster yang beban PBB nya mengalami penyesuaian."

BACA JUGA:Setan Budeg, Sosok Penggangu di Perlintasan Kereta Api, Begini Cara Kerjanya

BACA JUGA:Emosi Saat Tagih Hutang, TP Memukul Lalu Menyekap SHA, Kini Berurusan dengan Polisi

"Kok PBB di Kota Cirebon naik signifikan? Penetapan besaran PBB dan BPHTB didasarkan pada beberapa pertimbangan, salahsatunya mendekati nilai pasar."

"Kita sudah simulasikan, dirata-ratakan, se-Kota Cirebon naik sekitar 120 persen," ucapnya.

Dikatakan Mastara, pihaknya begitu paham, bahwa adanya kenaikan ini akan mendapatkan berbagai respon dari masyarakat, terutama wajib pajak yang terdampak.

"Untuk mengantisipasi itu, Pemkot Cirebon pun menyiapkan dan memberikan pola-pola relaksasi hingga diskon untuk PBB."

BACA JUGA:DPRD Ajak Masyarakat Gelorakan Budaya Hidup Bersih

"Kita berikan stimulus, dan sudah masuk di dalam SPPT, ada juga relaksasi disesuaikan dengan bulan pembayaran, jadi jangan khawatir, kami pastikan tidak ada dampak, hanya saja, saat ini informasi di masyarakat masih simpang siur."

"Banyak relaksasi yang kami siapkan, untuk meringankan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya," pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: