Penjabat Kepala Daerah yang Ikut Kontestasi Pilkada Harus Mundur, Kalau Tidak?
Mendagri Muhammad Tito Karnavian --
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pilkada sudah didepan mata, sejumlah daerah akan melakukan estafet kepemimpinan 5 tahunan.
Dalam setiap pelaksanaan Pilkada, siapa pun boleh mencalonkan maupun dicalonkan menjadi calon kepala daerah baik gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Termasuk, para Penjabat (Pj) kepala daerah yang saat ini sedang mengisi kekosongan jabatan kepala daerah definitif pun boleh ikut berkontestasi.
BACA JUGA:Puncak Arus Mudik Diprediksi 6 April 2024, Tol Kanci-Pejagan Siapkan 2 Rest Area yang Representatif
BACA JUGA:Hasil Survei Kemenhub: Selama Mudik Ada Potensi Pergerakan Penduduk Capai 71,1 Persen
BACA JUGA:Bawa Tren Positif di Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Berpeluang Dipertahankan
Namun, dalam menempuh kontestasi politik tersebut, bagi para Penjabat (Pj) kepala daerah punya aturan tersendiri.
Dalam keterangannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Pj kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti Pilkada yang diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.
"Penjabat (Pj) kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, jika ingin ikut Pilkada," tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis 28 Maret 2024.
BACA JUGA:Sah Menjadi Undang-Undang, Jabatan Kades Ditambah 8 Tahun
BACA JUGA:Kebakaran di Kuningan, Hancurkan Alat Produksi Kue
BACA JUGA:Mogok Satu Berhenti Semua, Persaudaraan di Jalanan ala Sopir Truk
Dijelaskan, bahwa Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.
"Seluruh Penjabat (Pj) kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase