Penjabat Kepala Daerah yang Ikut Kontestasi Pilkada Harus Mundur, Kalau Tidak?
Mendagri Muhammad Tito Karnavian --
Netralitas Penjabat (Pj) kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.
Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Polresta Cirebon Musnahkan Miras Hasil Razia Selama Ramadan, Simak Komentar Bupati
BACA JUGA:Bukber di Kampoeng Ramadan Aston Cirebon, Rasakan Nuansa Berbeda
Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
BACA JUGA:Partai Gelora Gelar Konsolidasi Nasional Bahas Hasil Pemilu 2024 Usai Lebaran
"Penjabat (Pj) kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada Pilkada serentak," ujar Tito Karnavian. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase