Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa MK yang Rencananya 6 Februari 2025 Dibatalkan

Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa MK  yang Rencananya  6 Februari 2025 Dibatalkan

Mendagri Muhammad Tito Karnavian --

RADARCIREBON.COM - Pemerintah akhirnya mengumumkan pembatalan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada 6 Februari 2025 dibatalkan.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dikantornya, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.

"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," ucapnya.

Menurutnya keputusan membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK.

BACA JUGA:KEREN. SMAN 6 Cirebon Serahkan Ijazah yang Belum Diambil Secara Datangi Rumah Alumni

BACA JUGA:Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Bandung, Nyaris 2 Juta Butir Obat Keras Diamankan

BACA JUGA:Satu-satunya di Majalengka: Produsen Kue Keranjang yang Sudah Bertahan Sejak 1980-an

Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

Sehingga, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

"Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh," ujarnya.

Dijelaskan bahwa Presiden Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien.

Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal.

"Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal," jelas Tito.

BACA JUGA:TPAS Kubangdeleg Kembali Beroperasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase