Inilah Sanksi yang Bakal Diberikan Kemendagri Untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.-@titokarnavian-Instagram
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Bupati Indramayu, Lucky Hakim bakal diberikan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena liburan ke Jepang tanpa izin.
Pemberian sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menurut Tito, sanksi yang akan diberikan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim berupa magang di kementerian selama 2 bulan.
Hal ini mempertimbangkan apakah Lucky mengetahui bahwa kepala daerah tidak bisa mengambil cuti meski di tanggal cuti bersama.
BACA JUGA:Kagama Cirebon Ajukan Proposal Perdamaian Abadi Sikapi Ijazah Joko Widodo
BACA JUGA:Puluhan Tahun Tak Ada Jembatan, Warga 2 Desa di Kuningan Terpaksa Nyebrang Sungai
"Ya, memang dia tidak tahu, itu murni dia tidak tahu. Kita mungkin mempertimbangkan sanksi yang lebih ringan, misalnya pembinaan," kata Tito, di Jakarta, Senin 14 April 2025.
Mantan Kapolri ini menegaskan tidak akan membiarkan setiap pelanggaran pun terlewat begitu saja.
"Tapi yang jelas nggak hanya berlalu begitu saja. Nanti akan diikuti oleh kepala daerah lain. Tetap kita renungkan.”
“Pembinaan misalnya, yang bersangkutan selama dua bulan mungkin setiap seminggu sekali magang di Kemendagri, di dirjen-dirjen Kemendagri untuk mengetahui aturan-aturan yang ada," tambahnya.
Namun apabila ternyata ia mengetahui aturan sebenarnya tetapi memilih untuk tetap melanggar, dipastikan Lucky Hakim mendapatkan sanksi tegas.
"Kalau sengaja dilanggar maka saya akan memberikan sanksi tegas, yaitu nonaktif selama tiga bulan," tandasnya.
BACA JUGA:Pulang Pergi ke Sekolah Harus Menyebrangi Sungai, Pelajar di Kuningan Minta Dibangun Jembatan
Sebagai menteri, dia mengaku telah mengumumkan surat edaran bahwa kepala daerah tetap harus melakukan pelayanan pada saat libur Lebaran Idul Fitri kemarin.
Selain itu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 juga mengatur terkait ketentuan bagi kepala daerah yang akan melancong.
"Memang ada ketentuan bahwa kepala daerah yang akan keluar negeri harus mendapatkan izin. Untuk Gubernur itu oleh Presiden, bupati/walikota itu minta izinnya oleh Kemendagri," ungkapnya.
Dalam klarifikasinya, Lucky diketahui keluar negeri pada 2-7 April 2025 tanpa izin.
“Setelah melakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengatakan dia pernah mengirimkan izin tanggal 22 Maret untuk tanggal 8-10 tapi katanya ditolak sistem, terlalu mempet. Kami cek ke sistem Kemendagri tidak ada dan belum masuk," paparnya.
BACA JUGA:Direktur Utama BRI Hery Gunardi Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS Periode 2024–2028
BACA JUGA:Petani di Perbatasan Kabupaten Cirebon dengan Indramayu Minta Dibangun Jalan Usaha Tani dan Jembatan
"Dan kita periksa juga pada petugas yang masuk, dimasukan tanggal 7 April, yang kedua Pak Lucky mengakui bahwa yang bersangkutan tidak izin karena beranggapan bahwa saat cuti bersama tidak perlu izin," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Tito mempertimbangkan beberapa kemungkinan yang terjadi.
"Pertama, seperti adanya ketidaktahuan ada tanggal cuti bersama itu harusnya tetap izin karena undang-undang pun tidak menyatakan sedang cuti bersama hari libur. Hari libur itu tetap harus izin," cetusnya.
Dijelaskannya, kebijakan ini lantaran kepala daerah merupakan kepala teritorial yang harus siap melayani publik atau rakyatnya setiap saat, terutama di masa libur Lebaran ini.
BACA JUGA:'Mentereng' Diganti 'Gupak', Keselnya Warga Cirtim terhadap Infrastruktur Jalan
BACA JUGA:7 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Cirebon April 2025, TKP dari Jamblang sampai Gebang
"Apalagi di masa libur Lebaran itu kegiatan puncak masyarakat, arus mudik, arus balik, masalah pangan, harga-harga, dan kepala daerah bertanggung jawab.”
“Kepala daerah harus bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan pada puncak kegiatan. Jadi harusnya nggak libur," tegas Tito. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase