Suami Ditahan Kejagung, Sandra Dewi Tak Lagi Jadi BA Produk Popok Bayi
Sandra Dewi. Foto:-@sandradewi88-Instagram
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Efek dari suaminya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Sandra Dewi pun diputus kontraknya sebagai brand ambassador (BA) produk popok bayi.
Pemutusan kontrak sebagai BA produk popok bayi dilakukan pada Kamis 28 Maret 2024.
Kabar pemutusan kontrak tersebut diketahui dari unggahan pihak Pokana Family melalui akunnya di Instagram.
BACA JUGA:Hore! Dua Atlet Atletik Dipastikan Tampil di Olimpiade Paris 2024
BACA JUGA:Naturalisasi Pemain Keturunan Indonesia Akan Kembali Dilakukan, Kali ini untuk Posisi Kiper
BACA JUGA:Berbagi Itu Indah, SMSI Kabupaten Cirebon Tebar 300 Takjil di Bulan Suci Ramadan
"Dengan hormat, kami ingin memberitahukan bahwa brand kami telah mengakhiri kerja sama dengan Sandra Dewi sebagai brand ambassador," tulis akun tersebut melalui Instagram Story dikutip pada Jumat 29 Maret 2024
Dalam unggahan itu, pihak perusahaan juga mengungkap alasan memutus kontrak kerja dengan Sandra Dewi.
"Karena telah berakhirnya masa kontraknya kerja sama," lanjut pihak Pokana Family.
Pokana Family juga berterima kasih atas kepercayaan publik yang masih menggunakan produk mereka dan tidak terpengaruh dengan kasus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
BACA JUGA:Viral, Komplotan Pelaku Hipnotis Diamankan di Masjid Kota Cirebon
BACA JUGA:Alasan Vietnam Sulit Naturalisasi Pemain, Iri Lihat Timnas Indonesia?
BACA JUGA:Ramadan, Ajang Berbagi Kebahagiaan; Mahasiswa Ilmu Hadis Berkunjung ke Ponpes Buntet
"Kami ucapkan banyak terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercayaan Anda semua kepada brand kami," sambungnya.
Pasca penetapan dan penangkapan suaminya Harvey Moeis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), sampai dengan saat ini Sandra Dewi masih bungkam.
Dia sejauh ini belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan soal kasus sang suami.
BACA JUGA:DBD di Indonesia Naik, Menkes Budi: Masyarakat Jangan Panik
BACA JUGA:Liga 1 Tinggal Berapa Pekan Lagi? Ini Jadwal Sisa Persib Bandung
Tidak hanya itu, Sandra Dewi kini menutup kolom komentar di Instagram.
Perempuan berusia 40 tahun itu sepertinya enggan mendapat komentar dari netizen di media sosial.
Sebelumnya, Harvey Moeis ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah sejak Rabu 27 Maret 2024.
BACA JUGA:Nelayan Asal Mundu Hilang di Perairan Indramayu
BACA JUGA:Bobotoh Kena Prank, Debut Pemain Muda Persib Diluar Dugaan
Suami Sandra Dewi itu diduga meminta keuntungan dari pengusaha-pengusaha smelter yang diajaknya untuk usaha pertambangan liar.
Pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR). Atas kasus tersebut, negara dirugikan hingga Rp 271 triliun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase