Motif Pelaku Perusakan 2 Kafe di Indramayu, Ternyata Pakai Ketapel Bukan Senjata Api

Motif Pelaku Perusakan 2 Kafe di Indramayu, Ternyata Pakai Ketapel Bukan Senjata Api

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar. Foto:-Dok. Radar Cirebon-

Berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, AB mengaku sakit hati kepada pemilik kafe. Itu karena saat pembangunan kafe pernah dijanjikan untuk mengelola parkir dan keamanan. 

Namun akhirnya parkir dan urusan keamanan tidak dikelola oleh pelaku. 

Atas hasil penyelidikan dan pemeriksaan Polres Indramayu menetapkan AB dan SS sebagai tersangka.

AB dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 1951 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Saudara SS, dikenakan pasal pasal 1 ayat 1 uu darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Kapolres Indramayu kembali menegaskan, kasus perusakan kafe di Jl Gatot Subroto Kabupaten Indramayu bukan penembakan dengan air soft gun atau senjata api, tetapi pelaku memakai ketapel. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: