Ingat! Tahun 2024 Tidak Ada Pendataan Ulang Tenaga Honorer atau Non-ASN
Ilustrasi foto guru honorer. Foto:-Istimewa-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sudah menjadi keputusan, bahwa tahun 2024 ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak melakukan pendataan ulang non-ASN atau honorer.
Pasalnya, proses pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh demikian Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi dalam keterangan persnya, Kamis 18 April 2024.
BACA JUGA:Prediksi Susunan Pemain Indonesia U23 vs Australia U23, Justin Gantikan Ivar
BACA JUGA:Mental Pemain Timnas Indonesia U23 Down, Pelatih STY Lakukan Ini
BACA JUGA:Warga Kabupaten Pilih Siapa? Nama Calon Bupati Cirebon 2024 Mulai Bermunculan
Perlu diketahui, bahwa pendataan honorer (non-ASN) merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
“Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN,” kata Nanang.
Pendataan non-ASN juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
BACA JUGA:BIJB Kertajati Pintu Masuk Wisatawan Malaysia ke Cirebon, Ketua PHRI Sayangkan Hal Ini
BACA JUGA:Saber Pungli Kabupaten Cirebon Patroli ke Plered dan Weru, Ini Dia Hasilnya
Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN.
Kemudian, menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Selanjutnya hasil pendataan non-ASN, kata Nanang, telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
BACA JUGA:Maling Sepeda Motor Tertangkap di Kuningan, Beredar Info Polisi Dipukuli Warga
BACA JUGA:Halal bi Halal, Bey Machmudin: Jaga dan Perkuat Nilai-Nilai Kearifan Lokal
Dan, tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.
Pasca pendataan ini, PPK dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Nanang mengatakan, saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data non-ASN yang terdapat dalam database BKN.
“Selanjutnya, BKN tidak melakukan pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase