Disdik Kota Cirebon Kekurangan Volume Pekerjaan Senilai Rp154 Juta

Disdik Kota Cirebon Kekurangan Volume Pekerjaan Senilai Rp154 Juta

CIREBON-Dinas Pendidikan Kota Cirebon kekurangan volume pekerjaan konstruksi gedung dan bangunan senilai Rp154 Juta pada lima paket pekerjaan. Dokumen Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat, ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan, Akuntan Reg. Negara No. D-14.825, Slamet Kurniawan, Msc.,Ak, tertanggal 24 Mei 2013. Dalam resume hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. BPK telah memeriksa neraca Pemerintah Kota Cirebon tanggal 31 Desember 2012 dan 2011 serta Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. BPK menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cirebon tahun 2012 memuat opini wajar dengan pengecualian bernomor 17.A/LHP/XVIII.BDG/05/2013 tanggal 24 Mei 2013 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 17.A/LHP/XVIII.BDG/05/2013 tanggal 24 Mei 2013. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cirebon tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPK menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kota Cirebon. Dalam salinan dokumen terungkap kekurangan volume pekerjaan konstruksi gedung dan bangunan senilai Rp 154.107.976,85 pada lima paket pekerjaan Dinas Pendidikan. BPk melalui Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Penanggung Jawab Pemeriksaan, Slamet Kurniawan, merekomendasikan Walikota Cirebon, salah satu pointnya, memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.(wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: