Baru 31,93 Persen Penerima Upah di Ciayumajakuning Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Baru 31,93 Persen Penerima Upah di Ciayumajakuning Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Dine Novaliza Dewi -APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADAR CIREBON

"Masih ada beberapa instansi juga yang hanya mendaftarakan sebagain pekerjanya untuk terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diketahui kasus kematian akibat kecelakaan kerja beberapa waktu lalu di salah satu mall di Cirebon."

"Jika ditemukan hal ini nantinya instansi akan mendapatkan teguran sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi," tukasnya. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase