Baru 31,93 Persen Penerima Upah di Ciayumajakuning Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Baru 31,93 Persen Penerima Upah di Ciayumajakuning Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Dine Novaliza Dewi -APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADAR CIREBON

Dengan iuran mulai dari Rp16.800 saja, sudah bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Klaim JKM mencapai Rp42juta dan klaim JKK peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan program kembali bekerja.

Adapun santunan meninggal karena kecelakaan kerja akan diberikan 48 kali upah, sementara santunan cacat total tetap sebanyak 56 kali upah.

BACA JUGA:Rp7,9 Miliar untuk Perbaikan Jalan Arjawinangun – Panguragan, Terbesar di Tahun 2024

BACA JUGA:MK Anggap Sah Pencalonan Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden

Bagi peserta yang tidak bisa bekerja kembali karena kecelakaan kerja dan sudah menjadi peserta BPJS Keternagakerjaan selama 3 tahun, maka akan diberikan biaya pendidikan untuk anak.

Biaya pendidikan ini akan diberikan dari SD hingga kuliah. "Ini juga berlaku bagi pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan hunian impian melalui program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), hingga Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Program ini bisa diikuti oleh peserta dengan minimal waktu kepesertaan satu tahun. "Program ini bekerjasama dengan BTN dimana bunga yang dikenakan nantinya tidak lebih tinggi dari 5% di atas BI-Rate yang berlaku," ungkapnya.

BACA JUGA:Mudik dari Semarang ke Kuningan, Penjual Burjo Malah Transaksi Narkoba, Ketahuan Intel Kodim

Beberapa upaya untuk meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan pun terus dilakukan dengan menggelar sosialisasi dan edukasi.

Pihaknya juga turut bekerjasama dengan berbagai instansi untuk meningkatkan jumlah peserta yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, agar bisa mengentas kemiskinan.

Hingga saat ini kepedulian akan berbagai instansi besar yang ada di Ciayumajakuning pun sudah cukup baik untuk sadar mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, beberapa usaha mikro justru belum mendaftarkan para pekerjanya.

BACA JUGA:Keputusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres: Menolak Permohonan untuk Seluruhnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase