NSA Pemuka Agama Tersangka Pencabulan di Cirebon dan Purwakarta Masih Buron, Begini Penjelasan Polisi

NSA Pemuka Agama Tersangka Pencabulan di Cirebon dan Purwakarta Masih Buron, Begini Penjelasan Polisi

Kuasa hukum HF, Prof DR Henry Indraguna SH MH mendatangi Polres Cirebon Kota, Jumat (26/4/2024).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – NSA seorang pemuka agama, tersangka pencabulan anak tiri di CIREBON dan Purwakarta, belum diketahui keberadaannya.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota masih mencari keberadaan yang bersangkutan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, Jumat (26/4/2024).

NSA merupakan pemuka agama di Purwakarta. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri dengan tempat kejadian perkara alias TKP di Cirebon dan Purwakarta.

BACA JUGA:Suhendrik Silaturahmi ke DPP PKS, Pengurus di Kota Cirebon Bilang Begini

BACA JUGA:126 Atlet Kota Cirebon Diterjunkan, Target Juara Umum Popwil 2024

Menurut AKP Anggi Eko Prasetyo, NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak 26 Maret sudah masuk daptar pencarian orang alias DPO.

"Kami Timsus Satreskrim di lapangan masih terus cari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap," katanya.

Sementara itu, AKP Anggi juga mendesak agar tersangka mau menyerahkan diri dengan datang langsung ke Polres Cirebon Kota.

Adapun kuasa hukum pelapor berinisial HF, Prof DR Henry Indraguna SH MH, baru-baru ini datang ke Polres Cirebon Kota untuk melakukan audensi. 

BACA JUGA:Bantuan Rp22 Miliar dari Provinsi Mengalir ke Kuningan, Berikut Ini Proyek yang Akan Dikerjakan

Henry berupaya untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus pelecehan seksual tersebut.

"Dan tadi dalam audensi diterangkan bahwa status NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah ditetapkan DPO karena diduga melarikan diri, sekarang masih dalam tahap pencarian ," ujar Henry. 

Sama halnya dengan polisi, Henry juga berharap tersangka menyerahkan diri agar dapat melakukan klarifikasi dan hak jawab. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: