Patung Udang dari Knalpot Brong Sudah Dipasang di Kabupaten Cirebon, di Sini Lokasinya
Patung udang yang terbuat dari knalpot brong dipasang di perempatan lampu merah dekat SMPN 1 Sumber, Kabupaten Cirebon. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Patung Udang dari Knalpot Brong Sudah Dipasang di Kabupaten Cirebon, di Sini Lokasinya
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Patung udang dari knalpot brong akhirnya selesai dibuat dan dipasang di Kabupaten Cirebon.
Patung udang itu dijadikan tugu peringatan atau momen bagi para pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Monumen tersebut diresmikan pada Selasa pagi, 30 April 2024.
Disebutkan bahwa, 1.500 lebih knalpot brong berhasil disita jajaran Satlantas Polresta Cirebon dan seluruh Polsek di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol M Ardi Wibowo di sela-sela peresmian monumen udang terbuat knalpot brong dan pemusnahan knalpot brong.
"Penindakan atau penertiban knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi atau knalpot brong dilakukan sejak awal tahun 2024 hingga akhir bulan April 2024 ini dan berhasil menyita sebanyak lebih dari 1.500 buah knalpot brong dari jajaran Satlantas Polresta Cirebon juga jajaran Polsek-polsek," ungkapnya.
Kompol M Ardi menyebutkan, ribuan knalpot brong yang berhasil disita tersebut dijadikan sebuah monumen berbentuk udang.
"Monumen udang terbuat dari knalpot brong ini sebagai simbol bagi masyarakat Cirebon untuk lebih patuh berlalulintas yang mana tujuannya adalah mengurangi angka kecelakaan lalulintas,di wilayah Kabupaten Cirebon" sebutnya.
BACA JUGA:Tertinggi Sejak 5 Tahun, 4 Orang Meninggal di Kabupaten Cirebon, Kasus Terbanyak di Susukan Lebak
Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, selain dijadikan monumen, knalpot brong hasil razia tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong.
"Monumen udang terbuat dari knalpot brong ini sebagai pengingat kepada masyarakat agar tidak menggunakan lagi jenis knalpot tersebut, karena melanggar undang-undang lalulintas dan banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong," katanya.
Kapolresta Cirebon menuturkan, pada bulan April 2024 pihaknya menyita sebanyak 234 knalpot brong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: