Tidak Pernah Habis, Ribuan Botol Miras Kembali Dimusnahkan

Tidak Pernah Habis, Ribuan Botol Miras Kembali Dimusnahkan

Pemusnahan ribuan miras hasil razia yang dilakukan Polresta Cirebon selama bulan April 2024.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Inflasi April 2024 di Jawa Barat Terkendali, Neraca perdagangan luar negeri selalu surplus

Disebutkan M Luthfi, pemberantasan miras dan narkoba menjadi program prioritas yang tengah digalakan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

"Mendukung penuh pemberantasan miras dan narkoba di Kabupaten Cirebon," kata HM Luthfi.

Usai acara pemusnahan tersebut, pihaknya bersama Kapolresta bersama Bupati Cirebon, bakal menggelar meeting terkait penyusunan program.

Dalam rapat tersebut, bakal dibahas program untuk 3 tahun ke depan yang bisa bersinergis dan memastikan efektif untuk diterapkan di lapangan.

BACA JUGA:2 Wanita Terlibat Jadi Pengedar Narkoba, Berhasil Ditangkap Polresta Cirebon, Ngakunya Pemula

"Harapannya, kita perang bersama miras dan narkoba," tegasnya.

Pemusnahan miras hasil razia di Kabupaten Cirebon, sepertinya tidak akan pernah habis.

Belum lama ini, Polresta Cirebon memusnahkan barang bukti miras yang diperoleh hasil razia selama Ramadan 2024.

Pemusnahan barang bukti miras di Mapolresta Cirebon, Kamis 28 April 2024, dihadiri oleh Bupati Cirebon dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:12 Kasus, 13 Tersangka, Ini Dia Rapor Sat Reserse Narkoba Polresta Cirebon Selama April 2024

Bupati Cirebon H Imron mengatakan, bahwa pengedar atau penjual minuman keras harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Ya dari Kami (Pemkab Cirebon) minta para pengedar atau pedagang miras untuk ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya. 

Bupati Cirebon meminta masyarakat Kabupaten Cirebon agar bisa menjaga keluarganya tidak mengkonsumsi minuman keras.

"Kami Pemkab Cirebon meminta dan mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon untuk selalu menjaga keluarganya maupun saudaranya agar tidak mengkonsumsi minuman keras. Dengan mengkonsumsi miras akan berdampak pada prilaku melanggar hukum," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: