Soal Hukum Ibadah Haji Pakai Visa Tak Resmi, Begini Komentar MUI

Soal Hukum Ibadah Haji Pakai Visa Tak Resmi, Begini Komentar MUI

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi.--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Beberapa waktu lalu Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan mengenai aturan pelaksanaan ibadah haji.

Aturan tersebut berupa, larangan bagi umat Islam yang melaksanakan ibadah haji tetapi tidak menggunakan visa haji. Tentu saja hal ini mengundang kontroversi.

Lalu bagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi ini?

BACA JUGA:Gelar Sertijab, Kapolres Cirebon Kota: Mutasi Dalam Tubuh Polri Adalah Hal yang Lumrah

BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Kasat hingga Kapolsek, Berikut Daftar Nama dan Jabatannya

BACA JUGA:17.660 Tempat Duduk Telah KAI Daop 3 Cirebon Siapkan untuk Sambut Liburan Kenaikan Isa Almasih

Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis bahwa pihaknya tidak mendukung jamaah haji yang menggunakan visa non haji.

"Kami tidak mendukung orang masuk ke Mekah itu dengan cara ilegal, kami berharap tetap dengan visa yang resmi," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Rabu 8 Mei 2024 di Jakarta.

Ia memaparkan, secara syariah hukum orang haji dengan visa yang tidak resmi itu sah hajinya. Namun, ditegaskan, bahwa haram hukumnya masuk wilayah tertentu dengan tidak izin (visa non haji).

BACA JUGA:PPDB Tingkat SMA 2024 Dimulai, Disdik Jabar Buka Kuota 300ribu Siswa Baru

BACA JUGA:Lantik 19 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Cirebon: Sudah Kantongi Izin Mendagri

BACA JUGA:Ahmad Yani Tawarkan Gagasan Kota Cirebon Berkah

"Jadi beda antara hukum hajinya, dengan haramnya dia masuk wilayah melaksanakan haji tanpa izin. Ini dua hal yang berbeda," tegasnya.

"Hajinya sah, tapi dia haram masuk wilayah negara orang tanpa izin yang punya otoritas," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Arab Saudi, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas memperingatkan bahwa jemaah haji harus mengantongi visa resmi untuk melaksanakan ibadah haji yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi, yakni visa haji dan visa mujamalah.

BACA JUGA:Inilah 5 Wisata Kolam Renang Cirebon Terbaru yang Wajib Dikunjungi

BACA JUGA:Ini Kelemahan Guinea yang Bisa Dimanfaatkan Timnas Indonesia U23

"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut

Yaqut mengatakan, visa lain yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi seperti visa ziarah (turis) atau visa ummal (pekerja) tidak boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.

Ia menyebutkan, pemerintah Arab Saudi pun bakal menindak tegas kepada siapapun yang melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji yang resmi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: